Pemerintah beri insentif pajak mobil listrik

id insentif pajak,PPnBM,pajak barang mewah,insentif kendaraan listrik

Pemerintah beri insentif pajak mobil listrik

Seorang sales menjelaskan salah satu mobil listrik produksi MG 4EV dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/2/2024).. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc. (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memberikan insentif pajak penjualan atas bawang merah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) atas impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat tertentu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang berlaku mulai 15 Februari 2024.

“Pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti di Jakarta, Jumat.
 

Selain itu, Dwi juga menyampaikan pemberian insentif PPnBM DTP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

PPnBM DTP sebesar 100 persen dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu dan penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah beri insentif pajak barang mewah untuk mobil listrik

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024