Logo Header Antaranews Jogja

Hapus insentif EV, Wamenperin: Kita harus pertimbangkan fiskal

Kamis, 23 April 2026 07:00 WIB
Image Print
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza memberikan sambutan pada acara peluncuran Wuling Eksion di Jakarta, Rabu (22/4/2026). ANTARA/Pamela Sakina

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyatakan masih membutuhkan insentif untuk kendaraan listrik (electric vehicle/EV), namun keberlanjutannya akan mempertimbangkan kondisi fiskal.

Ditemui ANTARA di Jakarta, Rabu, Wamenperin mengungkap ia memahami sejatinya industri otomotif nasional masih sangat membutuhkan angin sejuk berupa insentif pajak.

“Kita lihat nanti,” kata dia kepada ANTARA, ketika ditanya apakah tidak akan melanjutkan insentif EV.

“Kita masih sangat membutuhkan insentif. Tapi tentu harus kita pertimbangkan fiskal kita,” tambahnya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak alat berat.

Baca juga: Kiat aman tinggalkan kendaraan EV dalam waktu lama

Baca juga: Mobil China kuasai segmen EV di Indonesia

Pemerintah mengubah skema pengenaan pajak kendaraan bermotor termasuk kendaraan listrik melalui Permendagri tersebut, yaitu kendaraan listrik kini tidak lagi dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Diketahui, dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik kini tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dengan kata lain, kepemilikan maupun penyerahannya tetap masuk dalam skema pengenaan pajak.

Artinya, mobil listrik secara aturan tetap kena pajak, namun besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, bahkan bisa nol rupiah, tergantung kebijakan daerah.

Pengenaan pajak itu memang tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.

Besaran insentif tersebut diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Maka dari itu, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam dan bisa berbeda antarwilayah.

Di sisi lain, Faisol menegaskan komitmen terhadap percepatan transformasi energi di sektor otomotif. Program tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Republik Indonesia yang mendorong peralihan menuju energi yang lebih bersih.

“Percepatan juga transformasi energi yang kita lihat harus terjadi juga di otomotif, itu kita harus dorong bersama-sama,” kata dia.

Wamenperin menambahkan, peran pemda dinilai penting untuk mendukung implementasi program tersebut di daerah.

“Jadi saya kira pemda memiliki peran penting untuk membantu Presiden supaya program transformasi energi ini bisa berjalan baik. Mudah-mudahan dengan percepatan hilirisasi itu bisa membantu merata di pemda.” ujarnya.



Baca juga: Cegah kerusakan ketika mobil ditinggal dalam waktu lama

Baca juga: Toyota yakin penghematan energi jadi momen perkuat inovasi industri



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hapus insentif EV, Wamenperin: Kita harus pertimbangkan fiskal



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026