Akademisi beri pendapat Pemilu 2024

id Sidang Pendapat Rakyat , Keadilan Pemilu,Sidang MK,Mahkamah Konstitusi,Ramlan Surbakti ,Zainal Arifin Mochtar ,athul Wah

Akademisi beri pendapat Pemilu 2024

Pemikir Kebhinekaan Sukidi (kiri), Guru Besar Antropologi Hukum UI Sulityowati Irianto (kedua kiri), Guru Besar Universitas Airlangga Ramlan Surbakti (kedua kanan) dan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro (kanan) hadir dalam diskusi terbuka "Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu" di Jakarta, Jumat (19/4/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah akademisi serta pakar berbagai kalangan menyampaikan pendapat dan sikap tentang Pemilu 2024 dalam sebuah forum kegiatan bertajuk "Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu" di Jakarta, Jumat.

Guru Besar FISIP Universitas Airlangga Surabaya Prof. Ramlan Surbakti menyampaikan bahwa pemilu tidak dapat dilihat hanya dari hasil, melainkan melalui sejumlah indikator.

Ramlan mengusulkan delapan parameter untuk menilai sebuah pemilu, meliputi hukum pemilu demokratis menjamin kepastian, kesetaraan warga negara yang tergambar dalam daftar pemilih, kesetaraan keterwakilan dalam pemungutan penghitungan suara, persaingan bebas dan adil antarpeserta pemilu.

Indikator berikutnya untuk menilai sebuah pemilu demokratis ialah penyelenggara hadirnya pemilu mandiri, profesional, berintegritas, serta efektif dan efisien. Berikutnya adalah adanya partisipasi pemilih dalam penyelenggaraan pemilu, serta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara berdasarkan tujuh asas pemilu.

"Tak hanya itu sistem penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu dapat adil dan tepat waktu, sehingga semua orang terlibat penyelenggaraan pemilu tanpa ada kekerasan," jelas Ketua KPU RI periode 2004-2007.



Forum yang diinisiasi Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah dan Yayasan Kebajikan Publik (Public Virtue Research Institute) itu menghadirkan kalangan ahli berbagai bidang, antara lain hukum, hak asasi manusia (HAM), politik, sejarah, sosiologi, antropologi, dan keamanan.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengatakan prinsip demokrasi di ruang demokrasi itu semua prosesnya harus dilakukan dengan baik.

Selain demokrasi, konstitusionalisme merupakan salah satu fondasi penting berikutnya. Kemudian ada nepotisme yang menjadi musuh bagi demokrasi.

Mengenai Mahkamah Konstitusi, Zainal berpendapat lembaga peradilan itu bukan sekadar lembaga penghitung hasil pemilu. Setiap hakim MK wajib melihat pada substansi yang nilainya lebih tinggi dibandingkan pada formalitas penghitungan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sejumlah akademisi sampaikan pendapat tentang Pemilu 2024