Jokowi teken pengesahan UU Daerah Khusus Jakarta

id Presiden Joko Widodo, UU DKJ,IKN

Jokowi teken pengesahan UU Daerah Khusus Jakarta

Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (28/3/2024). DPR mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi UU, dan UU DKJ selanjutnya akan menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang salah satunya mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berdasarkan salinan UU yang dipantau dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Senin, disebutkan dalam pasal 1 (ayat 1) bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 1 ayat 2 menyatakan kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jokowi teken pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024