Jakarta (ANTARA) - Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan dalam petitumnya meminta majelis memutuskan agar semua aset yang dibekukan oleh Bareskrim Polri, dikembalikan lagi.
"Memerintahkan kepada termohon (Bareskrim Polri) untuk mengembalikan seluruh aset-aset Pesantren Ma’had Al-Zaytun yang disita," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim saat membacakan permohonan di PN Jaksel, Kamis.
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang, tidak berdasar, bahkan kejaksaan juga mengembalikan berkas perkara TPPU yang disangkakan kepada Panji Gumilang, dengan alasan berkas tidak lengkap.
Selain itu, kata Alvin, P-19 (berkas perkara yang dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan menunjukkan bahwa penyidik tidak memberikan dua alat bukti dalam penetapan tersangka TPPU kepada Panji Gumilang.
Untuk itu kata Alvin, pada permohonan praperadilan yang diajukan di PN Jaksel, meminta penetapan tersangka kepada Panji Gumilang terkait kasus TPPU harus dibatalkan demi hukum dan semua aset yang dibekukan dan diblokir segera dikembalikan.
"Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang, karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan dinyatakan batal demi hukum," katanya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan merinci aset itu terdiri atas tanah, kendaraan dan uang tunai.
Tanah terdiri lima bidang tanah di Kota Depok seluas 866 meter persegi dengan nilai Rp6 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Panji Gumilang minta semua aset yang dibekukan dikembalikan lagi
Berita Lainnya
Kejagung sebut kasus TPPU Panji Gumilang sudah berstatus P21
Senin, 7 Oktober 2024 15:27 Wib
Sah, penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang
Jumat, 3 Mei 2024 12:35 Wib
Panji Gumilang diperiksa sebagai tersangka TPPU pada Kamis
Senin, 6 November 2023 12:21 Wib
Pekan depan, Panji Gumilang diperiksa sebagai tersangka TPPU
Jumat, 3 November 2023 7:39 Wib
Polri usut korupsi dana BOS Panji Gumilang
Jumat, 3 November 2023 5:57 Wib
Panji Gumilang gelapkan dana yayasan, ungkap Polri
Jumat, 3 November 2023 5:55 Wib
Kasus penistaan agama Panji Gumilang tak "mandek"
Kamis, 21 September 2023 7:08 Wib
96 rekening Ponpes Al-Zaytun diblokir
Selasa, 29 Agustus 2023 15:31 Wib