Polisi: Surat tilang dikirim via WA bukan berformat APK

id Polda Metro Jaya,Ditlantas,Sistem Cakra Presisi

Polisi: Surat tilang dikirim via WA bukan berformat APK

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya

Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya memastikan pengiriman surat bukti pelanggaran (tilang) kendaraan bermotor yang dikirim melalui nomor WhatsApp (WA) bukan berformat Android Package Kit (APK) sehingga aman untuk dibuka.
 
"Untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat, Hati-hati kalau menerima dokumen (file) dalam bentuk APK.  Itu sudah pasti penipuan, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis..
 
Ade Ary juga menyebutkan ada lima nomor WA yang akan mengirimkan notifikasi terkait penilangan dari pihak Ditlantas Polda Metro Jaya.
 
"Nomor telepon dari 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, 087817174000, " katanya.
 
"Kalau tidak hafal lima nomor tadi yang perlu diingat adalah ketika notifikasi tilang dikirimkan pasti ada kendaraan yang melanggar, jadi ditampilkan kendaraan pelanggar, terus ada WA masuk. Jadi kalau tidak ada dikirim dari lima nomor tadi, tidak ada mobil pelanggar, tidak ada notifikasi itu wajib hati-hati, " sambungnya.
 
 
"Dan tentunya kami juga mengimbau agar pelanggaran lalin di jalan itu harus dikurangi, karena kecelakaan itu terjadi karena adanya pelanggaran, karena ada satu pihak yang lalai atau dua pihak lalai melanggar. Itu adalah areal publik yang harus kita jaga bersama-sama, jadi harus hati-hati, harus kita hormati hak dan kewajiban pengguna jalan satu dengan yang lain, " ucapnya.
 
Tampilan notifikasi tilang dari Ditlantas Polda Metro Jaya yang dikirim melalui pesan WhatsApp (WA). ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Surat tilang melalui nomor WA, Polisi: bukan berformat APK