Pemda diminta mempercepat pencairan tunjangan profesi guru

id Tunjangan profesi guru,Kesejahteraan guru

Pemda diminta mempercepat pencairan tunjangan profesi guru

Sejumlah Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) mengikuti aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8/2023). Mereka meminta kepada pemerintah mengangkat status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Guru inpassing merupakan guru non PNS yang telah melalui program penyetaraan dan mendapat tunjangan profesi layaknya guru sekolah negeri. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat proses pencairan tunjangan profesi guru (TPG) demi mewujudkan kesejahteraan guru.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyatakan hal ini seiring terjadi keterlambatan pencairan TPG triwulan I-2024 sehingga harus segera dicairkan dan diterima oleh para guru.

“Pemda harus menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening kas umum daerah,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Ia menuturkan Kemendikbudristek mendukung kesejahteraan guru, salah satunya melalui TPG yang dilandasi dengan hadirnya Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikbud minta pemda percepat pencairan tunjangan profesi guru
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024