Tunjangan profesi guru madrasah Rp2 triliun cair sebelum Lebaran, Ini jadwal dan syaratnya

id kemenag,guru,madrasah,tunjangan,cari, TPG, tunjangan profesi guru

Tunjangan profesi guru madrasah Rp2 triliun cair sebelum Lebaran, Ini jadwal dan syaratnya

Kementerian Agama memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Januari–Februari 2025 akan cair sebelum Hari Raya Idulfitri. Anggaran sebesar Rp2 triliun telah disiapkan untuk pencairan yang dijadwalkan pada 18–24 Maret 2025. ANTARA/HO-Kemenag

Yogyakarta (ANTARA) - Kabar gembira bagi para guru madrasah, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Januari–Februari 2025 akan cair sebelum Hari Raya Idulfitri. Anggaran sebesar Rp2 triliun telah disiapkan untuk pencairan yang dijadwalkan pada 18–24 Maret 2025.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amin Suyitno menyatakan bahwa proses pencairan saat ini tengah berlangsung.

Surat Perintah Membayar (SPM) sudah mulai disusun sejak 17 Maret 2025, dengan begitu dana TPG diharapkan dapat masuk ke rekening guru madrasah paling lambat pekan depan.

"Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo dan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk memastikan kesejahteraan guru madrasah tetap terjaga. Kami berkomitmen agar pencairan berjalan sesuai jadwal," kata Suyitno dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Baca juga: Guru harus proaktif atasi perundungan di sekolah

Besaran Tunjangan dan Rencana Kenaikan

Untuk guru madrasah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok berdasarkan pangkat dan golongan. Sementara itu, bagi guru non-ASN yang belum inpassing, saat ini akan menerima tunjangan Rp1,5 juta per bulan.

Suyitno juga mengungkapkan bahwa ada rencana kenaikan tunjangan sebesar Rp500 ribu bagi guru non-PNS non-inpassing. Namun, pencairan tambahan ini masih menunggu revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur mekanisme pembayaran TPG.

“Peningkatan TPG bagi guru Non PNS non inpassing ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah seluruh Indonesia,” jelasnya.

Baca juga: Tiga juta guru dan siswa ditargetkan jadi ahli matematika

Syarat dan Mekanisme Pencairan

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al-Asyhar menegaskan bahwa TPG hanya diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan berikut:

1. Memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.

2. Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal kategori baik.

Anggaran pencairan telah dialokasikan ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi serta Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Thobib menambahkan bahwa mekanisme pencairan telah tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.

Agar pencairan berjalan lancar, guru penerima tunjangan diminta memastikan beberapa hal, seperti:

1. Memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar.

2. Memastikan kehadiran dan beban kerja telah tercatat dalam sistem EMIS GTK.

3. Melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kemenag setempat.

“Kemenag berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran tunjangan ini. Kami terus memantau agar pencairan berlangsung tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Thobib.

Baca juga: Dibuka hari Ini, 70.113 guru ikuti PPG Daljab 2025

Baca juga: Kemenag umumkan 70.652 guru lolos PPG Daljab, Ini jadwal lapor diri