Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan penjelasan terkait adanya perbedaan nominal pada pencairan tunjangan profesi guru (TPG) periode 2026 dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan perbedaan nominal tersebut disebabkan karena pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang pada periode sebelumnya belum mengalami pemotongan langsung dari nominal TPG.
“Bapak-Ibu kan sebagai ASN itu berkaitan dengan BPJS, ya. Nah, BPJS Kesehatan berperan memastikan pemotongan tidak lebih besar dari 1% dari seluruh besaran penghasilan yang diterima karena kan Bapak-Ibu juga punya kewajiban BPJS, ya. Nah, tahun pertama itu kan masih ditransfer langsung tanpa dipotong. Sekarang ada pemotongan,” kata Dirjen Nunuk di Jakarta pada Rabu.
Pada mekanisme sebelumnya, ia menjelaskan TPG belum ditransfer langsung ke rekening guru penerima sehingga penyalurannya dilakukan melalui Pemerintah Daerah.
Dengan mekanisme yang demikian, lanjutnya, pemotongan iuran BPJS Kesehatan para guru langsung dilakukan oleh Pemerintah Daerah, yang membuat besaran nominal TPG berbeda dengan triwulan pertama tahun lalu ketika penyalurannya sudah menggunakan mekanisme transfer langsung.
“Kalau dulu pada saat masih belum ditransfer langsung kan yang memotong Pemda ya. Nah, sekarang ada pemotongan. Tahun pertama itu kan masih ditransfer langsung tanpa dipotong. Sekarang ada pemotongan, dan itulah yang menyebabkan besar-kecilnya nominal TPG,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Nunuk pun kembali mengajak para guru untuk senantiasa memutakhirkan data pada Dapodik dengan kondisi terbaru guna mempercepat proses verifikasi serta validasi informasi berkaitan dengan penyaluran TPG.
“Ingat ya bahwa penyaluran TPG mengacu pada data yang kami dapatkan dari Dapodik. Maka penting kami syaratkan Bapak-Ibu untuk mengupdate pengisian data dari Dapodik secara benar dan mutakhir. Validasi data ini sangat amat menentukan kelancaran tunjangan,” ujar Nunuk.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikdasmen beri penjelasan perbedaan nominal TPG periode 2026
