34 WNI pemegang visa nonhaji di Arab Saudi dideportasi

id Visa haji, visa non haji, deportasi, jamaah haji

34 WNI pemegang visa nonhaji di Arab Saudi dideportasi

Konsul Jenderal RI Yusron B. Ambary. (ANTARA/MCH 2024)

Makkah (ANTARA) - Sebanyak 34 dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena kedapatan menggunakan visa non haji dipulangkan ke tanah air, sementara tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.

"Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut, 34 orang dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," ujar Konsul Jenderal RI Yusron B. Ambary di Jeddah, Senin.

Sebelumnya, otoritas keamanan Arab Saudi kembali menahan 37 WNI yang kedapatan hanya memiliki visa ziarah tetapi diduga nekat untuk berhaji.

Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini dipakai oleh jamaah calon haji Indonesia resmi.





Yusron mengatakan tim perlindungan jamaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan terhadap 37 WNI tersebut. Akhirnya, 34 orang dibebaskan dan tiga orang yang diduga sebagai koordinator akan diproses secara hukum.

"Ke tiga orang tersebut yakni inisial SJ, SY, dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.

Yusron mengatakan KJRI Jeddah akan memastikan hak-hak hukum WNI tersebut terpenuhi.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 34 WNI pemegang visa non haji dideportasi
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024