Pemerintah: Data PDNS 2 tak bisa disalahgunakan

id Ransomware Brain Cipher,Lockbit 3.0,Pemulihan PDNS 2,pdns 2,Kementerian Kominfo

Pemerintah: Data PDNS 2 tak bisa disalahgunakan

Direktur Network dan IT Solution Telkom Indonesia Herlan Wijarnako dalam konferensi pers perkembangan pemulihan PDNS 2 di Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024). (ANTARA/Livia Kristianti)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memastikan data yang tertahan di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2, Surabaya akibat adanya serangan siber yang menyebabkan gangguan tidak akan bisa disalahgunakan oleh pembuat ransomware karena telah diisolasi aksesnya oleh pemerintah.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Network dan IT Solution Telkom Indonesia Herlan Wijarnako yang menyebutkan isolasi di sistem PDNS 2 membuat data tersebut tidak dapat diakses sama sekali.

"Kondisi data itu terenkripsi tapi di tempat (di lokasi PDNS 2) dan sekarang sistem PDNS 2 itu sudah kita isolasi. Tidak ada yg bisa akses, kita putus akses dari luar. Jadi Insya Allah tidak bisa (disalahgunakan)," kata Herlan di dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.



Secara lebih lanjut, Herlan menjelaskan langkah teknis isolasi pada PDNS 2 membuat data-data yang berada di dalamnya tidak bisa lagi digunakan sehingga data-data tersebut tentunya tidak bisa dicadangkan.

Meski begitu untuk beberapa layanan yang krusial, dengan memanfaatkan PDNS 1 di Serpong, Tangerang Selatan dan pusat data cadangan di Batam, Kepulauan Riau pemerintah berupaya melakukan pemulihan dengan data terbatas yang ada di kedua pusat data itu.

"Yang jelas data yang sudah kena ransomware ini sudah enggak bisa direcovery gitu ya. Jadi kita menggunakan sumber daya yang masih kita miliki," kata Herlan.

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen (Purn.) TNI Hinsa Siburian menambahkan bahwa untuk kepentingan investigasi digital forensik pihaknya sudah sempat mengambil sampel dari PDNS 2 untuk penelitian lebih mendalam.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah pastikan data PDNS 2 tidak bisa disalahgunakan
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024