Jakarta (ANTARA) - KPU RI juga menegaskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diperbolehkan di kampus asal telah mendapat izin dan tidak membawa atribut.
“Kami ingin sampaikan, beberapa keputusan MK yang lain, misalnya terkait dengan pengaturan pembolehan kampanye di kampus, itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta, Kamis (22/8) malam.
KPU akan mengadopsi ketentuan pembolehan kampanye pilkada di kampus ke dalam peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye.
“Berkaitan dengan kampanye di kampus yang diperbolehkan itu ‘kan nanti akan diadaptasi di PKPU yang lain,” katanya.
Sebelumnya, Selasa (20/8), MK dalam Putusan Nomor: 69/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa kampanye pilkada boleh dilakukan di kampus, selama telah mendapatkan izin dari kampus tersebut dan tidak membawa atribut kampanye.
MK mengabulkan permohonan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “tempat pendidikan” dalam Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU juga ikuti putusan MK soal kampanye pilkada di kampus
Berita Lainnya
KPU Kota Yogyakarta membutuhkan 4.557 petugas KPPS pada Pilkada 2024
Kamis, 12 September 2024 16:11 Wib
KPU Kulon Progo-LKiS kerja sama sukseskan Pilkada 2024
Rabu, 11 September 2024 9:47 Wib
KPU Kulon Progo sebut dokumen persyaratan calon kepala daerah lengkap semua
Selasa, 10 September 2024 14:51 Wib
Komisi II DPR-KPU akan tentukan landasan hukum kotak kosong
Senin, 9 September 2024 13:47 Wib
107 bakal calon kepala daerah belum lengkapi LHKPN
Senin, 9 September 2024 11:39 Wib
KPU Kota Yogyakarta sebut tiga bakal paslon perlu perbaiki administrasi
Sabtu, 7 September 2024 15:23 Wib
KPU buka opsi pilkada ulang di 2025 jika kotak kosong menang
Jumat, 6 September 2024 17:10 Wib
Jokowi: Kotak kosong dalam pilkada bagian proses demokrasi
Jumat, 6 September 2024 11:50 Wib