Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri untuk juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Sekretaris Kompolnas Arief Wicaksono dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di kawasan Jakarta Selatan, Kamis, mengatakan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
“(Kasus narkoba) masuk dalam salah satu visi Astacita-nya Pak Presiden. Jadi, ini luar biasa,” ucapnya.
Guna menghentikan peredaran narkoba di Tanah Air, ia pun mendorong agar penanganan narkoba tidak hanya sekadar pidana penyalahgunaan barang haram tersebut, tetapi juga pencucian uang.
“Jangan hanya kasus narkotika saja yang ditangani, tetapi juga ada tadi kalau nerima duit bisa masuk korupsi, bisa masuk TPPU,” katanya.
Lebih lanjut, Arief juga mendorong agar anggota yang menangani narkoba untuk mendapatkan perlindungan kesejahteraan hidup.
Menurutnya, anggota yang menangani kasus narkoba, terlebih yang masuk di dalam jaringan bandar, bekerja dengan risiko tinggi.
“Jadi, ini, ‘kan, tidak diperhitungkan, tidak didukung ketika mereka mendapatkan kecelakaan, bahkan meninggal,” imbuhnya.
Purnawirawan Polri itu mencontohkan ketika dirinya bertugas di Bosnia dalam misi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Pada saat itu, ia mendapatkan jaminan apabila mengalami kecelakaan kerja.
Oleh sebab itu, ia mendorong agar ada perlindungan kesejahteraan bagi anggota yang menangani kasus narkoba.
Pada Kamis ini, Kompolnas menggelar FGD yang mengusung tema "Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Personel Polri".
Forum tersebut dihadiri sejumlah pembicara dan peserta aktif, di antaranya Pakar TPPU Yenti Garnasih, Akreditor Propam Kepolisian Utama TK II Divpropam Polri Kombes Pol. Armaini, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI Agus Irianto, dan Wakil Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Sunaryo.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kompolnas dorong Polri usut TPPU dalam kasus narkoba
