Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2011-2015, Abraham Samad mengatakan bahwa penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Said Didu seharusnya tidak perlu diikuti dengan melakukan penahanan terhadapnya.
"Aparat penegak hukum tidak berhak, misalnya kalau mau merencanakan penahanan, karena status Pak Said Didu adalah saksi," kata Abraham Samad saat mendampingi Said Didu pada pemeriksaan di Mapolresta Tangerang, Selasa.
Menurutnya, proses pemanggilan terhadap mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini hanya sebagai saksi. Oleh sebab itu, penyidik tidak berhak melakukan penahanan kepadanya.
"Tapi terlepas itu, semua saya tegaskan bahwa pemanggilan hari ini ke Pak Said Didu sebagai saksi," ujarnya.
Sementara itu, perihal pelaporan kepada Said Didu yang dituduhkan melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks atau penyebaran berita bohong yang akan mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat, dinilai tidak berdasar.
"Saya melihat ada beberapa dokumen. Dan melihat surat penyidikan, tapi saya tidak melihat dimulainya penyelidikan. Jadi menurut saya ini ada masalah," katanya.
Dia menilai apa yang dilakukan Said Didu terkait kritik permasalahan ketimpangan masyarakat sekitar Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 yang menjadi proyek Pembangunan Strategis Nasional (PSN) ini merupakan dari rangkaian kontrol sosial.
"Sebenarnya apa yang dilakukan Pak Said Didu adalah bagian dari kewajiban warga negara untuk melakukan kontrol, kritis terhadap jalannya pemerintah atau jalannya sesuatu yang menurut saya menyimpang," terangnya.
Kemudian, jika bicara tentang proyek strategis nasional di PIK 2 memang terjadi masalah hukum yang harus segera dilakukan evaluasi oleh pemerintah.
"Oleh karena itu, Pak Said Didu selama ini melihat bahwa PSN PIK 2 membuat rakyat semakin menderita, membuat rakyat kehilangan pekerjaan, karena yang tadinya ada tambak di situ, ada pertanian diambil tanahnya oleh mereka," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Abraham Samad sebut penyidik tak perlu tahan Said Didu
Berita Lainnya
Mantan Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal meninggal dunia
Kamis, 14 November 2024 10:49 Wib
Bahlil mengumumkan susunan lengkap pengurus Golkar tanpa nama Jokowi
Kamis, 7 November 2024 19:02 Wib
Ketua Komisi A DPRD DIY soroti 11 isu strategis pembangunan
Rabu, 6 November 2024 8:04 Wib
Komisi II nilai target Prabowo Sidang Tahunan DPR di IKN wajib dilaksanakan
Minggu, 27 Oktober 2024 16:30 Wib
Tiga Pimpinan DPRD Kulon Progo dilantik
Rabu, 23 Oktober 2024 20:21 Wib
Bahlil sebut Luhut masuk pemerintahan karena pemikirannya masih dibutuhkan
Selasa, 22 Oktober 2024 6:24 Wib
Ketua Umum PP Muhammadiyah apresiasi pidato perdana Presiden Prabowo
Minggu, 20 Oktober 2024 22:30 Wib
Sunarto terpilih jadi ketua Mahkamah Agung
Rabu, 16 Oktober 2024 12:58 Wib