Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jaringan dan Layanan PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Andrijanto (AO) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture atau EDC di BRI.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AO selaku mantan Direktur Jaringan dan Layanan BRI," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil para saksi lain yang di antaranya adalah IS selaku mantan Direktur Bisnis dan Pemasaran PT Satkomindo Mediyasa, AM selaku mantan SVP Business Development and Partnership Satkomindo Mediyasa, ALR selaku Team Leader Divisi Funding Strategy BRI, ARP selaku Manager Acquiring BRI, serta AH selaku Kepala Divisi Funding and Retail Payment Strategy BRI.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.
Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.
KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).
Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.
