
Bareskrim limpahkan laporan TAUD terkait Andrie Yunus ke Polda Metro

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan laporan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terkait penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan pelimpahan tersebut lantaran locus dan objek perkaranya sama dengan yang ditangani Polda Metro Jaya sebelumnya.
"Karena locus dan tempus-nya sama, dan objek perkaranya juga sama," katanya di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan apabila laporan tersebut ditangani Dittipidum, maka akan dimulai dari awal lagi sehingga tidak efektif.
"Kalau kami dari Bareskrim, kan kayak pom bensin, mulai dari nol lagi. Sementara, di sana kemarin sudah bukti sudah terkumpul, saksi-saksi sudah diambil keterangan," ucapnya.
Meski dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, ia memastikan bahwa pihaknya tetap memberi atensi terhadap penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya, TAUD mengajukan laporan polisi (LP) tipe B terkait peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, ke Bareskrim Polri.
"TAUD akan mendaftarkan laporan tipe B karena menindaklanjuti kemarin pernyataan dari Dirkrimum Polda Metro Jaya yang sudah melimpahkan bukti-bukti dan juga sejumlah petunjuk kepada POM TNI terkait dengan kasus penyiraman air keras pada Andrie," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah percobaan pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat dengan rencana dan/atau penganiayaan dengan menggunakan bahan berbahaya dan/atau tindak pidana terorisme dan/atau tindak pidana pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 469 ayat (1) jo. Pasal 470 huruf b dan/atau Pasal 600 dan/atau Pasal 601 dan/atau Pasal 602 jo. Pasal 612 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun, Polda Metro Jaya sebelumnya telah melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak TNI.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan bahwa kasus itu dilimpahkan ke TNI setelah pihak kepolisian menemukan fakta-fakta dari penyelidikan.
Saat ini, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tengah memasuki babak persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim limpahkan laporan TAUD terkait Andrie Yunus ke Polda Metro
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
