Kasus pungli ke WNA China, 71 pegawai Imigrasi dinonaktifkan

id Menteri Imipas,kasus pungutan liar,WNA asal China,Oknum petugas imigrasi,Bandara Soekarno-Hatta

Kasus pungli ke WNA China, 71 pegawai Imigrasi dinonaktifkan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mendengarkan pandangan fraksi saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Rapat kerja tersebut membahas masalah kebijakan strategis Kementerian Imipas terkait pemberian amnesti, transfer narapidana dan pengawasan terhadap lalu lintas orang asing. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt/pri.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menonaktifkan 71 pegawai imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) imbas pungutan liar (pungli) yang dilakukan terhadap warga negara asing (WNA) asal China.

"Atas peristiwa tersebut, per hari tersebut telah dilakukan penonaktifan terhadap 71 pegawai," kata Menteri Imipas Agus Andrianto dalam rapat kerja bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).

Dari 71 pegawai, terdiri dari satu mantan kepala kantor, satu mantan kepala bidang, satu kepala bidang, lima kasi pemeriksaan, 23 petugas supervisor dan 40 orang petugas counter.

"Sedangkan untuk Kakanim (Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta) saat itu baru saja telah kami serah terima jabatan tanggal 21 Januari," katanya.

Dia menjelaskan bahwa saat ini pegawai yang dinonaktifkan masih menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Kepatuhan Internal dan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Untuk selanjutnya mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah Kedutaan Besar China mengirimkan nota diplomatik pada 21 Januari 2025, yang berisi dugaan pungli oleh petugas imigrasi di Bandara Soetta. Data yang diperoleh dari nota diplomatik tersebut menunjukkan bahwa sejak Februari 2024 hingga Januari 2025, sebanyak 39 petugas imigrasi terlibat dalam pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap WNA China.

Selama periode tersebut, tercatat 44 kasus pungli yang melibatkan 60 warga negara China, dengan total uang yang dikembalikan sebesar Rp32.750.000.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imipas: 71 pegawai imigrasi dinonaktifkan imbas kasus pungli WNA China

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025