Bantul bentuk tim advokasi kawal kasus sengketa tanah Mbah Tupon

id Sengketa tanah ,Pak Tupon ,Tim advokasi ,Pendampingan hukum

Bantul bentuk tim advokasi kawal kasus sengketa tanah Mbah Tupon

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih usai menghadiri kegiatan panen raya padi di Kelurahan Pendowoharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Selasa (29/4/2025). ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta membentuk tim advokasi untuk mengawal kasus sengketa atau permasalahan tanah yang dialami Mbah Tupon, warga Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kasihan yang memiliki keterbatasan pendengaran dan buta huruf.

"Kasus Mbah Tupon sejak berita itu diungkap di masyarakat saya telah memerintahkan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat bersama Bagian Hukum Pemkab untuk membentuk tim advokasi," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menanggapi kasus tersebut di Bantul, Selasa.

Menurut dia, tim advokasi atau perlindungan dan pendampingan hukum bagi keluarga Mbah Tupon disiapkan secara gratis, secara cuma cuma dengan dukungan sejumlah penasehat hukum yang ditunjuk pemerintah daerah.

"Sehingga saya menjamin kasus ini akan terus kita kawal sampai hak Mbah Tupon atas tanah tersebut dikembalikan," katanya.

Bupati Halim juga mengatakan, terhadap kasus sengketa tanah ini juga akan dilakukan investigasi yang objektif, karena kabar yang beredar di masyarakat banyak versi, sehingga harus hati hati, dan harus dilakukan investigasi secara objektif.

"Karena masalah hukum ini jangan sampai ada yang dirugikan, biarlah aparat penegak hukum yang akan memproses laporan, tetapi kalau memang diperlukan mediasi dan bisa diselesaikan itu lebih baik," katanya.

Meski demikian, kata dia, Bupati Halim mewakili Pemkab Bantul belum bisa memberikan tanggapan dan komentar mengenai persoalan hukum atas sengketa tanah tersebut, karena saat ini kasus ini masih dalam proses investigasi di kepolisian.

"Biarlah tim hukum pemerintah daerah Bantul melakukan kerjanya dan Pemkab punya lawyer yang diperbantukan untuk masyarakat. Jadi masyarakat itu bisa meminta pemerintah untuk melakukan pembelaan advokasi," katanya.

Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui telah beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.

Keluarga besar Mbah Tupon hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. Persoalan tanah itu telah dilaporkan keluarga Mbah Tupon ke Polda DIY.