Prabowo cabut aturan Satgas Saber Pungli

id Satgas Saber Pungli dicabut ,Satgas Saber Pungli ,Prabowo,Perpres Prabowo,Prabowo Subianto ,Presiden Prabowo

Prabowo cabut aturan Satgas Saber Pungli

Ilustrasi - Satgas Saber Pungli Jawa Barat. ANTARA/HO-Satgas Saber Pungli

Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satgas Saber Pungli yang dibentuk pada masa Presiden Joko Widodo.

Pencabutan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis, disebutkan dalam Perpres yang ditetapkan 6 Mei 2025 itu keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan.

Pewarta :
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.