Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satgas Saber Pungli yang dibentuk pada masa Presiden Joko Widodo.
Pencabutan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis, disebutkan dalam Perpres yang ditetapkan 6 Mei 2025 itu keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan.