Yogyakarta (ANTARA) - Hakim Pengadilan Agama (PA) Klaten Ainun Najib menegaskan penelantaran anak merupakan bagian dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pernyataan ini disampaikannya dalam forum diskusi terbatas yang digelar Institute for the Study of Law and Muslim Society (ISLaMS), Selasa (24/6/2025), di Yogyakarta.
“Penelantaran anak, terutama dalam bentuk pengabaian nafkah dan pengasuhan, termasuk dalam kategori KDRT. Ini sering tidak disadari banyak pihak,” ujarnya.
Ainun juga mengungkap sejumlah persoalan mendasar dalam penanganan perkara anak di ranah peradilan agama, termasuk kekerasan seksual, penelantaran, dan pengaturan nafkah anak pascaperceraian.
Ia mencontohkan kasus tragis yang pernah ia tangani, yakni seorang anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria lanjut usia.
“Bayangkan, pelakunya seorang kakek berusia 80 tahun. Korban yang masih sangat muda ini bahkan melahirkan anak dalam kondisi sehat,” tuturnya.
Dalam kasus tersebut, Ainun menjelaskan bahwa status anak sempat ditawarkan untuk diasuh oleh ayah biologis, namun karena kendala ekonomi dan status perkawinan pelaku yang telah beristri, pengasuhan akhirnya jatuh ke tangan keluarga jauh dari pihak ibu.
“Kasus ini menggambarkan bagaimana persoalan pengangkatan dan pengakuan anak kerap bersinggungan dengan masalah perwalian dan pewarisan,” katanya.
Ia juga menyoroti minimnya komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat dan menekankan pentingnya kemampuan keluarga pengasuh dalam memenuhi kebutuhan anak. Dalam praktik peradilan, hal tersebut menjadi faktor penting yang dinilai hakim.
Ainun mengkritisi keterbatasan regulasi terkait kompensasi nafkah anak. Ia menyebut bahwa Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2015 belum mencakup biaya pendidikan dan kesehatan secara memadai.
“Padahal, dua hal itu justru merupakan kebutuhan dasar anak,” tegasnya.
Ia mengutip pandangan salah satu Wakil Ketua PA yang menyatakan bahwa biaya pendidikan dan kesehatan bersifat kondisional sehingga sulit ditetapkan dalam nominal tetap.
Lebih lanjut, Ainun memaparkan kasus lain terkait perceraian dan pembagian aset, di mana anak berada dalam posisi rentan akibat terbatasnya akses ekonomi sang ibu.
Dalam kasus seperti ini, ia menyarankan penggunaan jasa advokat agar hak anak atas nafkah bisa diperjuangkan berdasarkan pendekatan yuridis normatif dan disesuaikan dengan standar upah minimum kabupaten (UMK).
Hakim PA: Penelantaran anak masuk kategori KDRT
Hakim Pengadilan Agama (PA) Wates Ainun Najib (tengah) memaparkan pandangan dan hasil kajiannya terhadap isu penelantaran anak yang masuk dalam kategori KDRT dalam agenda focused group discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh ISLaMS (Institute for the Study of Law and Muslim Society), di Yogyakarta. ANTARA/Gusti Rian
