Kemendukbangga gandeng Dinkop UKM DIY dampingi UPPKA dapatkan NIB

id Kemendukbangga DIY ,BKKBN DIY ,Dinkop UKM DIY

Kemendukbangga gandeng Dinkop UKM DIY dampingi UPPKA dapatkan NIB

Ibu-ibu pelaku usaha yang tergabung dalam UPPKA ini antusias belajar pemasaran digital untuk produk yang dihasilkan yang diselenggarakan Kemendukbangga/BKKBN DIY bekerja sama dengan Dinkop UKM DIY di Yogyakarta, Rabu (6/8/2025). ANTARA/HO-BKKBN DIY

Yogyakarta (ANTARA) - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN Perwakilan BKKBN DIY menggelar kegiatan FasIlitasi dan Pembinaan Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) sebagai upaya percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Yogyakarta, Rabu.

"Di dunia usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah seperti KTP bagi penduduk. NIB merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha, termasuk UPPKA," kata pemateri dari Dinas Koperasi dan UKM DIY Anto Budi Nugroho.

Kegiatan ini diikuti 70 peserta, terdiri atas pengelola program pemberdayaan ekonomi keluarga dari organisasi perangkat daerah (OPD) KB kabupaten/kota se-DIY serta anggota kelompok UPPKA.

Pembicaraan ini merupakan tindak lanjut dari imbauan nasional untuk mempercepat sertifikasi legalitas usaha melalui OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), khususnya untuk kelompok UPPKA aktif yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca juga: BKKBN DIY : Penyuluh KB berperan vital menyukseskan program prioritas

Anto mengatakan, adanya NIB memungkinkan perizinan usaha menjadi lebih tertata karena NIB menggantikan sejumlah izin usaha sebelumnya, seperti SIUP, TDP, dan sebagainya.

"Selain itu, NIB menjadi prasyarat untuk mengakses berbagai izin komersial, izin operasional, dan program pemerintah bagi pelaku usaha termasuk akses permodalan dengan bunga rendah," katanya.

Kepala Perwakilan BKKBN DIY Mohamad Iqbal Apriansyah dalam sambutan tertulis yang disampaikan Sekretaris Rhodhiana Sumariati menegaskan pentingnya kepemilikan NIB bagi kelompok UPPKA sebagai bentuk legalitas dan akses terhadap dukungan program pemerintah.

Menurut dia, dari total 1.377 kelompok UPPKA di DIY, baru sekitar 150 yang telah memiliki NIB, sehingga melalui kegiatan ditargetkan seluruh kelompok dapat segera memiliki legalitas usahanya masing-masing.

Kelompok UPPKA adalah usaha ekonomi produktif binaan Kemendukbangga yang beranggotakan sekumpulan anggota Keluarga akseptor yang saling berinteraksi dalam rangka meningkatkan fungsi ekonomi keluarganya demi mewujudkan kemandirian ekonomi Keluarga.

Baca juga: Dedikasi sang Penyuluh KB di Kulon Progo itu berbuah manis

Harapan Iqbal bersambut. Dinas Koperasi dan UKM DIY menghadirkan tiga staf yang dengan tekun memberikan pendampingan di tempat dalam pengurusan NIB di tempat, tujuannya agar seluruh anggota UPPKA yang hadir pulang sudah memiliki NIB.

Kegiatan ini juga menghadirkan sesi pelatihan pemasaran digital oleh Creative Tribun Jogja serta literasi keuangan oleh Bank Mandiri.

"Survey menunjukkan bahwa empat masalah utama yang dialami usaha kecil pada urutan pertama adalah pemasaran produk, disusul akses permodalan, perolehan bahan baku, dan terakhir proses transaksi," kata Oky Dea Novianti dari Creative Tribun Jogja.

Sementara itu Arum Rahmasari dari Bank Mandiri membekali para pelaku usaha kecil ini dengan materi perencanaan keuangan.

Baca juga: BKKBN berikan edukasi pengasuhan bagi pasutri tunanetra

Menurut dia, merencanakan keuangan dengan baik sangat penting karena tiga hal, pertama sebagai antisipasi atas resiko pribadi yang muncul misalnya menurunnya omset yang dapat menurunkan penghasilan.

"Atau menderita sakit yang menyulitkan menjalankan usaha, dan juga kebutuhan masa depan lain yang mungkin muncul," katanya.

Selanjutnya inflasi atau kenaikan harga barang serta volatilitas atau naik turunnya nilai harga aset yang dimiliki juga merupakan dua hal yang harus diantisipasi.

Baca juga: BKKBN DIY : Pencegahan stunting kunci cetak talenta digital

Baca juga: BKKBN DIY menyalurkan bantuan "Genting" untuk keluarga risiko stunting di Prambanan

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.