Logo Header Antaranews Jogja

Masih pegang girik di 2026? Kantor Pertanahan Bantul imbau masyarakat tak perlu khawatir

Selasa, 10 Februari 2026 21:29 WIB
Image Print
Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul memberikan pelayanan perrtanahan kepada masyarakat. (ANTARA/HO-Humas ATR/BPN DIY)

Yogyakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Tri Harnanto mengimbau masyarakat agar tidak perlu khawatir karena girik tetap dapat digunakan sebagai dasar dalam proses pendaftaran tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga 2026, masih banyak masyarakat yang memiliki tanah dengan bukti girik. Girik merupakan dokumen administrasi pertanahan yang selama ini dipakai sebagai bukti penguasaan tanah. Dokumen ini bahkan sering dijadikan dasar jual beli, warisan, hingga penyelesaian sengketa. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, ditegaskan bahwa girik maupun letter C bukanlah bukti hak milik.

Keduanya hanya data administrasi lama dan tidak memiliki kekuatan hukum jika tidak didaftarkan menjadi sertipikat. Karena itu, pemerintah terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertipikat sebagai bukti hak yang sah dan kuat secara hukum.

Tri Harnanto menegaskan bahwa masyarakat yang masih memegang girik tidak perlu cemas, selama mengikuti prosedur pendaftaran tanah yang telah ditetapkan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir apabila masih memiliki girik. Girik dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti awal dalam proses pendaftaran tanah. Negara tetap memberikan ruang dan mekanisme bagi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya secara resmi,” ujar Tri Harnanto.

Pentingnya Sertipikat Tanah
Sertipikat tanah memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum, melindungi hak pemilik, serta meningkatkan nilai ekonomi tanah. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi salah satu upaya strategis pemerintah untuk mempercepat proses sertipikasi tanah di seluruh wilayah, termasuk Kabupaten Bantul.
“Melalui program PTSL, pemerintah hadir untuk memastikan setiap bidang tanah terdaftar. Dengan sertipikat, masyarakat memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” jelasnya.

Tri Harnanto juga mengajak masyarakat untuk tidak menunda proses pendaftaran tanah. Semakin cepat tanah didaftarkan, semakin besar manfaat yang diperoleh.
“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Bantul agar segera mendaftarkan tanah yang masih berstatus girik. Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul siap memberikan pendampingan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

*Komitmen Pelayanan*
Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui sistem yang transparan, profesional, dan akuntabel. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.



Pewarta :
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026