Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, mengadili tujuh mahasiswa yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan saat demonstrasi dalam rangka Hari Buruh di Kota Semarang pada 1 Mei 2025.
Perkara yang terbagi dalam dua berkas perkara tersebut diadili pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rudy Ruswoyo di PN Semarang, Kamis.
Pada berkas pertama, Jaksa Penuntut Umum Supinto Priyono mendakwa lima terdakwa, masing-masing Kemal Maulana, Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Alfahis, Afrizal Nur Hysam, dan Mohammad Jovan.
Dalam uraiannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa bermula dari aksi demo Hari Buruh yang diikuti sejumlah organisasi pekerja di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada 1 Mei 2025
Saat berlangsungnya aksi tersebut, datang sekelompok orang berpakaian serba hitam masuk ke barisan kelompok buruh yang menggelar aksi demo. "Termasuk di dalamnya kelima terdakwa," katanya.
Saat terjadi kerusuhan, kelima terdakwa dinilai melakukan perbuatan, seperti melempari polisi yang berjaga dengan botol minuman, batu, besi, serta merusak pagar taman yang berada di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah. Para terdakwa juga tidak mengindahkan peringatan polisi agar tidak berbuat anarkis.
Akibat perbuatan para terdakwa, terdapat kerugian materiil berupa kerusakan sarana umum dengan nilai sebesar Rp74 juta serta tiga anggota polisi tang terluka akibat lembaran berbagai benda itu oleh terdakwa.
Perbuatan kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas atau Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas.
Sementara pada perkara kedua, penuntut umum mendakwa dua terdakwa, yakni Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto. Jaksa mendakwa kedua telah melakukan menyandera seorang anggota polisi saat demo Hari Buruh tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Terhadap dakwaan penuntut umum, empat mahasiswa akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan penuntut umum pada sidang berikutnya. Keempat terdakwa itu masing-masing Kemas Maulana, Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Alfahis, dan Afrizal Nur Hysam.
