Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring dua kepala daerah melalui operasi tangkap tangan (OTT) di dua wilayah untuk dua kasus berbeda, yaitu Kota Madiun dan Kabupaten Pati.
Kalau kita baca data KPK, kurang lebih satu tahun pascapelantikan kepala daerah masa jabatan 2025–2030 yang dilakukan secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada 20 Februari 2025, terdapat tujuh kepala daerah ditangkap dalam operasi senyap lembaga antirasuah sepanjang 2025,hingga pertengahan Januari 2026. Belum lagi, kalau kita melihat dari kasus-kasus lainnya yang terjadi di berbagai daerah.
Persoalan sistemik
Berbagai kasus korupsi yang terus berulang di tingkat pemerintahan daerah memunculkan pertanyaan kebijakan yang bersifat fundamental: apakah korupsi di level pemerintahan daerah merupakan fenomena yang secara struktural sulit dihindari? Apakah tingginya biaya politik dalam proses pencalonan kepala daerah menjadi faktor determinan yang mendorong praktik koruptif pascapemilihan? Ataukah persoalan utamanya justru terletak pada belum optimalnya sistem pengawasan dan penegakan hukum, baik oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun aparat penegak hukum, dalam memastikan akuntabilitas dan integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah?
Tidak bisa kita pungkiri bahwa salah satu alasan mengapa kepala daerah melakukan korupsi adalah karena ingin mengembalikan “secara instan” ongkos politik yang habis, saat digunakan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Baca juga: LLDIKTI VII Jawa Timur menelusuri dugaan jual beli jabatan guru besar
Kajian Litbang Kemendagri pada tahun 2015 menyebutkan bahwa untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, seseorang perlu merogoh kocek Rp20 miliar hingga Rp100 miliar. Sementara pendapatan resmi kepala daerah selama satu periode hanya sekitar Rp5 miliar. Kesenjangan ini menimbulkan pertanyaan besar: dari mana calon kepala daerah bisa mengembalikan "modal politik" tersebut?
Inilah titik rawan yang menciptakan lingkaran setan korupsi. Ketika ongkos mencalonkan begitu tinggi, kepala daerah nyaris pasti terdorong untuk "mengembalikan biaya yang habis" selama masa jabatannya.
