KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

id Immanuel Ebenezer,Wakil Menteri Ketenagakerjaan ,Komisi Pemberantasan Korupsi ,OTT KPK,Operasi Tangkap Tangan

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Arsip foto- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer Gerungan (memegang pengeras suara) menyemangati para buruh PT Bumi Sari Mas Indonesia yang menuntut hak mereka di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (7/82025). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut Fitroh mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, dan terdapat 10 orang lainnya yang ditangkap bersama Wamenaker.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

Adapun OTT tersebut merupakan yang kelima pada tahun 2025.

Baca juga: Ketua KPK sebut OTT di tempat itu terminologi dari budaya

Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Baca juga: KPK lakukan OTT di Jakarta

Baca juga: KPK sebut OTT Bupati Kolaka Timur bukan drama





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.