
Eks Wamenaker Noel menerima vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus K3

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan menerima vonis pidana berupa 4 tahun dan 6 bulan penjara terhadap dirinya terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 dan gratifikasi.
"Saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya. Saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan, jadi saya terima," ujar Noel menjawab pertanyaan hakim mengenai tanggapannya terhadap putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.
Selain pidana penjara, Noel juga menerima putusan pidana denda beserta hukuman tambahan berupa uang pengganti yang dikenakan kepadanya.
Adapun Noel dijatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara selama 90 hari serta uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar subsider 1 tahun penjara.
Saat memberikan keterangan kepada media seusai persidangan, Noel menuturkan vonis yang telah dijatuhkan merupakan hukuman yang harus ia terima.
"Enggak bisa enggak. Jangan juga menjadi pejabat kemudian mengelak atau menghindar dari tanggung jawab itu. Jadi, ya ini bentuk tanggung jawab saya," tutur dia.
Menurutnya, majelis hakim sudah memberikan pertimbangan hukum yang luar biasa dalam putusannya. Begitu pula jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah luar biasa melakukan pekerjaannya dalam penuntutan.
Di sisi lain, dirinya turut berterima kasih kepada tim advokatnya yang telah bekerja luar biasa dengan maksimal dalam menyodorkan berbagai bukti dan menyusun nota pembelaan.
"Ya pokoknya enggak ada kata-kata lain selain ucapan terima kasih dan penyesalan terhadap peristiwa yang menimpa saya," ungkap Noel.
Meski Noel telah menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya, JPU menyatakan masih "pikir-pikir". Terkait hal tersebut, Noel menilai terdapat kemungkinan JPU memiliki pertimbangan hukum lainnya.
Kendati demikian, dia berharap agar proses hukum terkait kasus yang menimpanya bisa cepat selesai lantaran dia masih memiliki aktivitas lainnya ke depan terkait perjuangan para buruh.
"Karena perjuangan ini kan tidak selesai karena saya masuk penjara saja atau ditahan, tapi perjuangan ini masih panjang," ucap dia.
Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel terbukti telah menerima gratifikasi senilai total Rp3,43 miliar sebagai uang nonteknis pengurusan sertifikat K3 dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Dengan demikian, eks Wamenaker itu terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks Wamenaker Noel terima vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus K3
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
