Prabowo: Kebebasan berpendapat dijamin UU dan hukum PBB

id Presiden Prabowo Subianto, pernyataan bersama pimpinan parpol, demonstrasi DPR, ketum parpol

Prabowo: Kebebasan berpendapat dijamin UU dan hukum PBB

Presiden RI Prabowo Subianto saat menyampaikan keterangan bersama delapan pimpinan partai politik dan Ketua MPR/DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025). ANTARA/Andi Firdaus

Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah menjunjung tinggi kebebasan berpendapat rakyat sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang dan hukum PBB, namun menolak segala bentuk tindakan anarkis yang merugikan masyarakat luas.

Hal itu disampaikan dalam pernyataan bersama dengan pimpinan DPR/MPR dan ketua umum partai politik di parlemen, bertempat di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu.

"Kami menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998," katanya.

Kepala Negara menyebut penyampaian aspirasi masyarakat harus dilakukan dengan cara damai, tanpa merusak atau mengancam ketertiban umum.

Baca juga: Ketua MUI: Setop penjarahan, itu bentuk pelanggaran hukum

“Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai. Namun, apabila dalam pelaksanaannya terdapat tindakan anarkis, destabilisasi negara, perusakan atau pembakaran fasilitas umum, hingga menimbulkan korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah maupun instansi publik atau pribadi, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya,” katanya dengan tegas.

Presiden Prabowo juga tak memungkiri adanya gejala tindakan di luar hukum yang mengarah pada perbuatan makar dan terorisme yang mewarnai demonstrasi di Jakarta dan sejumlah daerah.

"Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap segala bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah-rumah, maupun gangguan terhadap sentra-sentra ekonomi sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Baca juga: PBNU instruksikan kader jaga persatuan bangsa dan stabilitas nasional

Baca juga: Presiden Prabowo undang 16 ormas Islam di Hambalang






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Prabowo: Kebebasan berpendapat dijamin UU dan hukum PBB

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.