Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta terus memperkuat sinergi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melalui kegiatan Pembinaan PPAT Kota Yogyakarta yang diselenggarakan sosialisasikan Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2025.
Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama antara Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta dan Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Yogyakarta.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Anna Prihaniawati menekankan pentingnya kegiatan pembinaan semacam ini sebagai wadah komunikasi dan peningkatan kompetensi bagi para PPAT dalam memahami regulasi terbaru di bidang pertanahan.
Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menyampaikan materi serta melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permen ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Peraturan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan efisiensi pelayanan pertanahan dengan memperjelas batas kewenangan antara instansi vertikal dan memperkuat tata kelola administrasi pertanahan yang berbasis kepastian hukum.
"Regulasi ini menjadi pedoman penting bagi PPAT untuk menyesuaikan proses administrasi pertanahan yang kini lebih terdesentralisasi dan efisien. Kami berharap para PPAT dapat memahami substansi dan arah kebijakan baru ini, agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara cepat, akurat, dan sesuai ketentuan," katanya.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta juga mengapresiasi kolaborasi yang baik antara Kantor Pertanahan dan IPPAT Kota Yogyakarta yang selama ini telah berjalan harmonis. Menurutnya, PPAT memiliki posisi strategis sebagai mitra utama dalam menjembatani masyarakat dengan sistem administrasi pertanahan yang tertib dan transparan.
Sementara itu, Ketua IPPAT Kota Yogyakarta dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas dukungan dan pembinaan yang berkelanjutan dari Kantor Pertanahan. Ia menegaskan bahwa sinergi antara PPAT dan BPN menjadi kunci utama dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan hak atas tanah.
Kegiatan pembinaan ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif antara PPAT dan pejabat pertanahan mengenai implementasi Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2025, serta berbagai isu teknis di lapangan terkait pendaftaran tanah, peralihan hak, dan digitalisasi dokumen pertanahan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta berharap terwujud pemahaman yang seragam di antara para PPAT terhadap peraturan terbaru, sekaligus memperkuat integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan pertanahan. Dengan sinergi yang kuat antara lembaga dan mitra kerja, penyelenggaraan administrasi pertanahan di Kota Yogyakarta diharapkan semakin tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
