JPU pikir-pikir guna ajukan banding atas vonis Nikita Mirzani

id Kejaksaan Agung ,JPU Kejari Jaksel ,Nikita Mirzani

JPU pikir-pikir guna ajukan banding atas vonis Nikita Mirzani

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/10/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tengah pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada selebritas Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.

“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam batas waktu sesuai ketentuan tujuh hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.

Dia juga mengatakan bahwa JPU menghormati vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Nikita meski lebih ringan dari tuntutan.

“Kami prinsipnya menghormati putusan yang ditetapkan oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.

Pada Selasa ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.

Pasal yang disangkakan lainnya kepada Nikita, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU), juga dinyatakan tidak terbukti.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU pikir-pikir ajukan banding atas vonis Nikita Mirzani

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.