Kemenkum DIY serahkan sertifikat IG Jambu Air Dalhari ke Bupati Sleman

id jambu Dalhari,IG,Indikasi Geografis,DIY

Kemenkum DIY serahkan sertifikat IG Jambu Air Dalhari ke Bupati Sleman

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto (tiga dari kanan) menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Jambu Air Dalhari kepada Bupati Sleman Harda Kiswaya (dua dari kanan) di Sleman, Rabu (29/10/2025). ANTARA/HO-Kemenkum DIY.

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Jambu Air Dalhari kepada Bupati Sleman Harda Kiswaya, Rabu, sebagai bentuk pengakuan negara atas keunikan dan reputasi buah khas Berbah, Sleman tersebut.

Jambu Air Dalhari resmi terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis dengan nomor ID G 000000199. Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, kepada Bupati Sleman di Sleman.

"Perlindungan Indikasi Geografis bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal menjaga warisan, meningkatkan nilai ekonomi, serta memperluas akses pasar bagi produk unggulan daerah," ujar Agung usai penyerahan itu.

Ia menjelaskan, pendaftaran Jambu Air Dalhari sebagai IG merupakan hasil kerja panjang sejak 2023 yang melibatkan pemerintah daerah, kelompok tani, dan akademisi.

Dengan terbitnya sertifikat tersebut, kata dia, jumlah produk IG di wilayah DIY terus bertambah.

Baca juga: Menkum: Merek kolektif memperkuat nilai produk Koperasi Merah Putih

Bupati Sleman Harda Kiswaya menyampaikan apresiasi atas dukungan Kemenkum DIY selama proses pendaftaran berlangsung.

Ia berharap pengakuan ini dapat mendorong petani untuk menjaga kualitas dan memperkuat strategi pemasaran.

"Dengan adanya sertifikat Indikasi Geografis ini, kami berharap Jambu Air Dalhari semakin dikenal luas di pasar nasional maupun internasional," kata Harda.

Baca juga: Mentan: 212 merek beras terbukti melanggar regulasi pemerintah


Baca juga: 26 merek beras oplosan sudah naik ke tahap penyidikan

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.