Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap penggunaan program Integrated Land Administration & Spasial Planning Program (ILASPP) bisa meminimalisir konflik dalam penegasan batas desa.
"Dalam konteks ini, skrining analisis risiko lingkungan dan sosial diperlukan untuk mengidentifikasi potensi dampak negatif serta mengelola risiko yang mungkin timbul selama proses penegasan batas desa," kata Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Murtono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Hal itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Penapisan Skrining Analisis Resiko Lingkungan dan Sosial Dalam Penegasan Batas Desa.
Untuk tahun 2025 ini, tiga kabupaten dapat program ILASPP, yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara serta Kabupaten Donggala dan Kabupaten Toli Toli di Sulawesi Tengah.
Dia menjelaskan penegasan batas desa itu sangat penting karena ketidakjelasan batas wilayah sering memicu konflik dan masalah administrasi. Kondisi ini kan menghambat pembangunan dan pengelolaan wilayah yang berkelanjutan.
"Penegasan batas desa juga untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang optimal," ujarnya.
Oleh karena itu, pemerintah menerapkan kebijakan Satu Peta yang mensyaratkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah serta melibatkan masyarakat setempat dalam proses penetapan batas agar sesuai dengan kebutuhan mereka.
Dalam kesempatan itu, Murtono menegaskan program ILASPP akan mendukung Pemerintah Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim dengan memperkuat perencanaan tata ruang dan meningkatkan kepastian hak atas tanah.
Kedua hal itu penting untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Indonesia dan melaksanakan upaya adaptasi perubahan iklim.
"Perencanaan tata ruang yang responsif terhadap perubahan iklim dapat meningkatkan perlindungan dan ketahanan terhadap bencana serta meningkatkan efisiensi penggunaan lahan sekaligus meningkatkan iklim investasi," paparnya.
Hal itu diperlukan untuk mendukung investasi ramah lingkungan guna mengurangi emisi GRK yang timbul dari perluasan kota dan hilangnya tutupan hutan, serta meningkatkan kelayakan hidup, sekaligus menciptakan kondisi untuk transportasi rendah karbon.
Penegasan batas desa ini mendukung penerapan kerangka perencanaan tata ruang yang berbasis iklim, menguatkan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat rentan, membangun sistem informasi geospasial dan lahan serbaguna serta meningkatkan efisiensi dalam menghasilkan pendapatan daerah melalui penilaian tanah dan properti secara massal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendagri harap ILASPP minimalisir konflik penegasan batas desa
