Ketua Komisi III DPR: Pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR amanat reformasi

id Habiburokhman, komisi iii dpr, kapolri, pengangkatan Kapolri,Peradi

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan bahwa pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR adalah amanat dari reformasi yang sudah tertuang dalam Ketetapan MPR.

Dalam Pasal 7 ayat (3) TAP MPR Nomor 3/2000, dia menjelaskan bahwa Polri yang dipimpin oleh Kapolri, diangkat presiden dengan persetujuan DPR. Ia menilai bahwa pengusul Kapolri diangkat tanpa persetujuan DPR telah gagal menjelaskan argumentasinya.

"Kalau hak pengawasan dikonotasikan berujung intervensi, hal yang sama juga bisa terjadi jika Polri diawasi institusi lain di luar DPR," kata dia, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Ia menilai, tuduhan persetujuan DPR telah membuka peluang intervensi terhadap kepolisian sehingga menyulitkan Polri menjalankan tugas, adalah tuduhan yang tidak berdasar.

Di samping itu, dia menyebut bahwa ada anggapan DPR terlalu lembek dalam merespons pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Namun, kata dia, apa jadinya jika persetujuan DPR ditiadakan.

Ia pun menegaskan, DPR adalah lembaga legislatif yang merupakan representasi konstitusional atas rakyat.

"Persetujuan penunjukan Kapolri merupakan bagian dari implementasi tugas DPR mengawasi pemerintahan," kata ketua komisi yang bermitra dengan Polri itu.

Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Indonesia mengusulkan agar calon kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ke depannya tidak perlu diseleksi DPR agar independen.

Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Dwiyanto Prihartono, mengungkapkan, berdasarkan rujukan fakta beberapa tahun terakhir, posisi kepolisian cenderung tertarik oleh berbagai kekuatan politik, termasuk kekuatan partai.

"Bahasa gampangnya ada bargaining position mereka di sana. Itu tembus sampai ke daerah-daerah, sehingga sistem komando pun menjadi terganggu, karena faktor politik lebih mendominasi ketimbang faktor profesionalnya kepolisian," ungkap dia, dalam keterangan di Jakarta, Rabu (10/12).



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR: Pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR amanat reformasi

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.