Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya mengagendakan rapat dengar pendapat umum untuk membahas kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang ustadz yang juga juri lomba tahfidz di televisi berinisial Syekh AM.
Dari informasi yang didapat, menurut Habiburokhman di Jakarta, Kamis, kasus dugaan pelecehan seksual terjadi sekitar tahun 2017 sampai 2025.
Dia mengatakan rapat dengar pendapat umum itu bakal digelar di kompleks parlemen, Jakarta, pada 2 April 2026.
"Kami berharap rapat dengar pendapat umum tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku dan mendatangkan keadilan bagi para korban secepat-cepatnya," kata Habiburokhman.
Dalam rapat dengar pendapat umum tersebut, dia akan mengundang perwakilan korban, termasuk kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri.
Dia menjelaskan bahwa terduga pelaku ini bukanlah Ustadz Soleh Mahmud, bukan juga Ustadz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam).
Habiburokhman mengatakan bahwa selama ini terjadi kesalahpahaman terhadap sejumlah ustadz tersebut.
"Jadi, bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi III DPR agendakan rapat soal dugaan pelecehan seksual oleh ustadz
