Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta mengungkap dugaan tindak pidana penipuan daring (online scam) yang melibatkan jaringan internasional di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian menyebutkan, pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah lokasi di Jalan Gito Ganti, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman.
"Benar, diinformasikan bahwa Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap dugaan tindak pidana scam jaringan internasional yang berada di Jalan Gito Ganti," ujar Riski saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Senin malam.
Namun demikian, ia belum menyampaikan secara rinci terkait bentuk penindakan di lokasi tersebut. Hingga saat ini Kepolisian masih melakukan proses pendalaman terkait kasus tersebut.
Polresta Yogyakarta memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut. "Sampai saat ini masih proses pendalaman, secepatnya akan kami 'update' perkembangannya," kata dia.
