Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat aturan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025.
PMK 101/2025 menggantikan PMK 83/2023 dengan perbedaan utama pada besaran batas maksimal defisit yang relatif lebih kecil dan diseragamkan.
Untuk batas maksimal kumulatif defisit APBD tahun anggaran 2026, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 2 PMK 101/2025, dikutip di Jakarta, Selasa, ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026.
Angka tersebut lebih kecil dari yang ditetapkan pada PMK 83/2023 sebesar 0,24 persen dari proyeksi PDB tahun anggaran 2024.
Sementara itu, batas maksimal defisit APBD 2026 ditetapkan seragam sebesar 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2026.
Kebijakan tersebut berbeda dibandingkan aturan terdahulu yang menyesuaikan batas maksimal defisit APBD dengan kapasitas fiskal daerah per kategori.
Pada PMK 83/2023, batasnya ditetapkan sebesar 4,56 persen untuk kategori sangat tinggi, 4,55 persen kategori tinggi, 4,45 persen kategori sedang, 4,35 persen kategori rendah, dan 4,25 persen kategori sangat rendah.
Sejalan dengan perubahan itu, batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tahun anggaran 2026 juga ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi PDB pada APBN 2026, lebih rendah dari aturan sebelumnya sebesar 0,24 persen dari proyeksi PDB pada APBN 2024.
“Pembiayaan utang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembiayaan utang daerah yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 101/2025.
Batas maksimal defisit APBD serta batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah menjadi dasar pengendalian atas defisit APBD dalam evaluasi rancangan peraturan daerah mengenai APBD oleh menteri dalam negeri atau gubernur.
Pelampauan batas maksimal defisit APBD harus mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan.
Kepala daerah perlu menyampaikan surat permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD kepada menteri keuangan sebelum rancangan peraturan daerah mengenai APBD dievaluasi oleh mendagri atau gubernur.
PMK 101/2025 diteken oleh Menkeu Purbaya pada 24 Desember 2025 dan diundangkan serta berlaku pada 31 Desember 2025.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Purbaya perketat batas defisit APBD 2026
