Komisi Informasi Pusat perintahkan KPU serahkan salinan ijazah Jokowi

id KI Pusat,Ijazah Jokowi,KPU,Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat

Komisi Informasi Pusat perintahkan KPU serahkan salinan ijazah Jokowi

Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir ketika mendaftar sebagai capres pada Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/10/2025). Menurut Roy Suryo terdapat beberapa kejanggalan pada salinan ijazah tersebut dan akan menyandingkan dengan salinan ijazah pada saat Joko Widodo mendaftar Pilgub Jakarta serta akan menguji keabsahannya di Komisi Indormasi Publik (KIP). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Jakarta (ANTARA) - Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan salinan ijazah tersebut.

"Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa (13/1).

Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang untuk perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jakarta.

Putusan tersebut menyatakan bahwa ijazah tersebut sebagai informasi yang terbuka.

"Menyatakan menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2004 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR: KPU harus mengevaluasi verifikasi imbas kasus ijazah palsu

Baca juga: Anggota KPU : Tidak ada pemusnahan arsip ijazah Jokowi

Putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat tersebut mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan salinan ijazah sarjana Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2014–2019 dan 2019–2024.

"Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Handoko.

Handoko menjelaskan KPU RI memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Jika tidak ada upaya banding atau setelah masa banding berakhir tanpa perlawanan, putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan putusan tersebut akan dieksekusi melalui pengadilan.

Baca juga: Polda Metro Jaya jadwalkan panggil Roy Suryo cs Kamis

Baca juga: Polisi segera periksa tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

Baca juga: Polisi libatkan ahli dalam penetapan tersangka ijazah palsu Jokowi








Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi Informasi Pusat perintahkan KPU serahkan salinan ijazah Jokowi

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.