
Bupati Harda Kiswaya turun langsung atasi masalah penonaktifan peserta jaminan kesehatan

Sleman (ANTARA) - Bupati Sleman Harda Kiswaya gerak cepat menyelesaikan masalah penonaktifan 34.143 jiwa dari 362 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pada Jumat (6/2) pagi, Harda Kiswaya meninjau layanan di kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sleman. Ia menyebut, Dinsos Kabupaten Sleman membuka pendaftaran bagi warga yang kehilangan kepesertaan.
"Kami saring. Kami utamakan warga yang memang punya kebutuhan sosial karena penyakit atau hal lain. Status peserta PBI JK mereka kami alihkan dari APBN ke APBD Pemerintah Kabupaten Sleman,” kata Harda.
Selama ini, peserta PBI JK menerima bantuan iuran dari APBN sebesar Rp35.000. Penonaktifan peserta PBI JK berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tertanggal 1 Februari 2026.
Alasannya, peserta tersebut kosong atau belum berperingkat di sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan atau desil. Selain itu, peserta yang dinonaktifkan dari PBI JK juga masuk desil peringkat 6-10.
Masyarakat dengan tingkat ekonomi desil 6-10, berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), adalah kelompok sejahtera sehingga dinilai tak layak menerima bantuan oleh Kementerian Sosial.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, langsung merespons keluhan warga Bumi Sembada yang harus kehilangan akses pengobatan karena kebijakan penonaktifan status kepesertaan PBI JK BPJS Kesehatan.
Namun, Harda Kiswaya belum tahu jumlah kuota yang bisa ditampung oleh APBD. Dinsos Kabupaten Sleman, katanya, sedang fokus ke tahap pendaftaran, khususnya untuk warga yang sedang sakit dan membutuhkan.
"Kami data terlebih dahulu. Berapa uang yang nanti dibutuhkan, kami pasti usahakan. Dari data, warga Kabupaten Sleman yang masuk desil 1-5 dengan jumlah 21.000 jiwa juga dinonaktifkan,” tambahnya.
Karenanya, Bupati Sleman mengemukakan, ada peluang kosong sejumlah puluhan ribu yang bisa dimanfaatkan untuk mengaktifkan kembali jaminan Kesehatan yang terimbas kebijakan penonaktifan.
"Dinsos Kabupaten Sleman segera melakukan pendaftaran warga yang kemarin dinonaktifkan supaya tidak ada kesulitan. Kami prioritaskan yang memang membutuhkan. Pemkab Sleman tanggung jawab untuk itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Harda Kiswaya menegaskan, aktivasi kepesertaan PBI JK BPJS Kesehatan warga yang dinonaktifkan disikapi dengan pembukaan layanan secara daring maupun langsung di kantor Dinsos Kabupaten Sleman.
“Sampai Jumat, ada 500 warga yang membuat permohonan untuk pengaktifan kembali PBI JK BPJS Kesehatan. Bahkan, ada warga yang mengadu secara langsung ke rumah saya terkait masalah ini,” paparnya.
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Sleman, Sigit Indarto, menjelaskan, merujuk Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 , terdapat empat poin yang mengatur tentang tindak lanjut penonaktifan kepesertaan.
“Empat poin yang ada dalam peraturan kementerian tersebut meliputi perubahan basis penerima, penyesuaian kuota kabupaten/kota, peluang reaktivasi bersyarat, dan kewajiban pemutakhiran data,” tutur Sigit.
Peserta PBI JK di desil 0 dan desil 6–10 digantikan oleh desil 1–5. Pergantian menyesuaikan kuota daerah dan hasil pemeringkatan data kesejahteraan sekaligus memastikan bantuan iuran tepat sasaran.
Bagi peserta yang digantikan, reaktivasi bersyarat bisa diajukan jika masuk kriteria masyarakat miskin atau rentan miskin serta memiliki kondisi kesehatan kritis, seperti penyakit kronis, katastropik, atau darurat medis.
“Proses reaktivasi harus lewat dan validasi Dinsos Kabupaten Sleman. Pengusulan reaktivasi lewat menu PBI JK di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation dengan tetap memperhatikan kuota,” katanya.
Kabid Pelindungan dan Jaminan Sosial, Dinsos Kabupaten Sleman, Sarastomo Ari, menyebut, warga dengan NIK nonaktif karena belum rekam e-KTP disarankan segera mengurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman.
“Pemutakhiran data peserta yang direaktivasi wajib dilakukan maksimal dua periode DTSEN setelah kepesertaan diaktifkan. Jika tidak, kepesertaan PBI JK akan dihapus pada periode berikutnya,” jelas Ari.
Menurutnya, Pemkab Sleman mengeluarkan kebijakan peserta PBI JK dari APBN yang dinonaktifkan akan diusulkan agar bisa dibiayai APBD. Namun, tidak semuanya bisa langsung diaktifkan alias bertahap.
"Pemkab Sleman menerapkan skala prioritas. Misalnya, mereka yang rutin cuci darah, kemudian kemoterapi, atau lansia. Mereka menjadi skala prioritas kami untuk reaktivasi PBI JK BPJS Kesehatan," tutup Ari.
Pewarta : S159/SP
Editor:
Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
