Logo Header Antaranews Jogja

MKD sebut tidak ada pelanggaran etik dalam pencalonan Adies sebagai Hakim MK

Rabu, 18 Februari 2026 17:56 WIB
Image Print
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam memberikan keterangan pers terkait uji kepatutan dan kelayakan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Dalam keterangan pers tersebut MKD memutuskan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melanggar kode etik. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran etik dalam proses pencalonan atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies Kadir untuk menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan cara dan syarat pemilihan Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Tidak ditemukannya pelanggaran etik dalam proses uji kepatuhan dan kelayakan serta pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR oleh Komisi III DPR RI, yang dikuatkan di rapat paripurna DPR RI," kata Dek Gam membacakan putusan MKD di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menyatakan bahwa proses uji kelayakan calon Hakim Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terhadap Adies, sudah diawali dengan adanya surat pemberitahuan bahwa Inosentius Samsul selaku calon sebelumnya, telah mendapatkan penugasan lain.

Menurut dia, Komisi III DPR RI juga menyetujui secara aklamasi agar Adies Kadir menjadi calon Hakim MK usulan DPR RI.

"Pada tanggal 27 Januari 2026, rapat paripurna DPR RI secara aklamasi menyetujui Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menyampaikan bahwa pihaknya menyampaikan putusan tersebut sebagai perkara tanpa pengaduan.

Meski tanpa pengaduan, menurut dia, MKD harus menyampaikan putusan tersebut agar masyarakat mengerti.

Dia menilai bahwa masih ada masyarakat yang belum mengetahui secara utuh soal Adies Kadir yang menjadi Hakim MK walau sebelumnya Inosentius Samsul juga sudah terpilih. Dia menegaskan bahwa Inosentius kini mendapatkan penugasan lain di pemerintahan.

"Yang pasti setelah ada penugasan tersebut ya pasti DPR melakukan langkah-langkah. Nah langkah tadi sesuai apa yang disampaikan di amar putusan tadi ya, lalu melakukan seluruh proses di-fit and proper, dibawa hasilnya ke paripurna dan disetujui Pak Adies menjadi Hakim MK," kata Adang.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MKD: Tak ada pelanggaran etik dalam pencalonan Adies sebagai Hakim MK



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026