
Tarif Trump dibatalkan MA, pakar China: Picu babak baru perang tarif

Tokyo (ANTARA) - China pada Sabtu (21/2) menyebut putusan Mahkamah Agung AS, yang menyatakan tarif Presiden Donald Trump inkonstitusional, sebagai "sinyal yang menggembirakan bagi dunia" di tengah saling balas bea masuk bilateral yang berkepanjangan.
Global Times, tabloid yang berafiliasi dengan Partai Komunis China, mengutip seorang pakar yang menyatakan putusan itu "secara mendasar dan tidak dapat dibatalkan" telah membuat tarif timbal balik Trump "menjadi tidak sah."
Namun, sang pakar memperingatkan bahwa persoalan tarif Trump "akan tetap kompleks" dan kecil kemungkinan terselesaikan dalam jangka pendek karena pemerintah AS berupaya melanjutkan langkah-langkah tarif dengan cara apa pun "yang dapat ditemukan," menurut laporan harian itu.
Mahkamah Agung AS pada Jumat memutuskan bahwa Trump melampaui kewenangannya saat menggunakan undang-undang darurat tahun lalu — International Emergency Economic Powers Act — untuk memberlakukan tarif impor besar-besaran.
Menanggapi putusan itu, Trump menandatangani perintah pada hari yang sama untuk memberlakukan "tarif global" baru sebesar 10 persen.
Sementara itu, kantor kepresidenan Korea Selatan (Korsel) menggelar rapat darurat sebagai respons atas putusan itu. Negara itu akan memantau secara saksama usulan tambahan bea 10 persen tersebut.
"Ketidakpastian dalam lingkungan perdagangan telah meningkat," kata juru bicara kantor kepresidenan Korsel.
Ia menambahkan bahwa Korsel akan melanjutkan konsultasi dengan AS guna memastikan ketentuan ekspor dalam kesepakatan tarif AS-Korsel tidak tergerus.
Negara-negara lain yang terdampak perubahan kebijakan tarif Trump juga mengambil sikap hati-hati sambil menilai potensi dampaknya.
Sumber: Kyodo
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tarif Trump dibatalkan MA, pakar China: Picu babak baru perang tarif
Pewarta : Yoanita Hastryka Djohan
Editor:
Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
