Pemerintah menargetkan perdagangan karbon beroperasi Juli

id Kementerian Koordinator Bidang Pangan,Zulhas,Perdagangan Karbon,Rakortas NEK

Pemerintah menargetkan perdagangan karbon beroperasi Juli

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memimpin Rapat Koordinasi Terbatas Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Jakarta, Jumat (27/2/2026). (ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Pangan)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menargetkan operasional perdagangan karbon nasional mulai awal Juli 2026 seiring percepatan implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Percepatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) selaku Ketua Komite Pengarah (Komrah).

“Perpres 110/2025 memberikan mandat tata kelola yang terdesentralisasi, dengan tetap menjaga integritas, transparansi, dan kepastian hukum dalam ekosistem perdagangan karbon nasional dan internasional,” kata Zulhas dalam keterangannya, Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan percepatan penyelesaian peraturan menteri sektoral menjadi kunci untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjaga momentum pasar karbon.

Menurut dia, kejelasan dan penyederhanaan alur proses menjadi prioritas guna menghindari tumpang tindih kewenangan dan meningkatkan kemudahan berusaha. Regulasi sektoral yang saat ini berproses ditargetkan rampung pada Maret 2026.

Rakortas juga membahas pengelolaan masa transisi untuk memastikan kelancaran penyesuaian regulasi sektoral serta keberlanjutan proyek-proyek perdagangan karbon yang telah berproses dan siap melakukan transaksi.

Dalam kerangka tata kelola baru, persetujuan dan transaksi perdagangan karbon dilakukan melalui peraturan menteri sektor terkait dan sistem registri terintegrasi.

Pemerintah menyatakan mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA) tidak lagi diperlukan tanpa mengurangi aspek integritas tinggi unit karbon maupun kepastian hukum.

“Indonesia harus bergerak cepat dalam perdagangan karbon yang berintegritas tinggi, namun tetap dalam koridor hukum dan tata kelola yang kuat guna memperkuat kepercayaan pasar,” ujar Zulhas.

Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang dibangun Kementerian Lingkungan Hidup bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Tim Pelaksana Komrah, serta didukung Climate Data Steering Committee (CDSC), menjadi tulang punggung transparansi dan akuntabilitas perdagangan karbon Indonesia. SRUK ditargetkan memasuki tahap uji coba pada akhir Maret 2026.

Rakortas turut dihadiri Wakil Ketua MPR RI, para utusan khusus Presiden, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, sejumlah wakil menteri terkait, serta Pelaksana Tugas Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.