Kemkomdigi melakukan sidak kantor Meta untuk meminta kepatuhan platform digital

id Kemkomdigi,Meta,Sidak kantor Meta,Platform digital,Media sosial,Meutya Hafid,Menkomdigi

Kemkomdigi melakukan sidak kantor Meta untuk meminta kepatuhan platform digital

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan inspeksi mendadak ke kantor Meta di Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama sejumlah instansi pemerintah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor perusahaan teknologi Meta di Jakarta Selatan, Rabu, untuk meminta komitmen kepatuhan platform digital pada hukum yang berlaku di Indonesia.

"Sore ini kita melakukan giat sidak di kantor Meta. Ini adalah sebagai tindak lanjut dari Pasal 40 Undang-Undang ITE yang menyampaikan bahwa pemerintah bertugas untuk melindungi keselamatan dan kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat misinformasi dan disinformasi," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat ditemui seusai sidak.

Meutya menjelaskan, kegiatan sidak ini dilakukan setelah sebelumnya pemerintah telah menjalin komunikasi dan pihak Meta baik secara formal dan persuasif. Karena dianggap belum menjalani kepatuhan, Kemkomdigi akhirnya mendatangi langsung kantor pengelola media sosial Facebook dan Instagram tersebut.

Pemerintah menilai Meta masih belum memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan penyebaran disinformasi di media sosial.

"Akhirnya terpaksa harus sidak karena banyak kepatuhan yang belum dilaksanakan. Kita tahu disinformasi bukan hanya masalah di Indonesia, tapi global," ujar Meutya.

Dalam sidak itu, Kemkomdigi meminta Meta untuk terbuka soal algoritma dan moderasi konten. Meta juga diminta untuk memenuhi kewajiban melapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Forum Ekonomi Dunia menyebut disinformasi sebagai salah satu ancaman terbesar dunia saat ini. Oleh karena itu, Meutya menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam pada penyebaran disinformasi.

Meutya menjelaskan, konten disinformasi yang paling banyak ditemui di media sosial yakni disinformasi kesehatan.

"Kami banyak sekali menerima komplain, masukan dari dokter-dokter dan mereka yang bergerak di sektor kesehatan, terkait misinformasi yang berakibat terhadap hilangnya nyawa anak-anak dan masyarakat," ucapnya.

Kemudian, kejahatan digital seperti scamming dan penipuan digital lainnya marak terjadi di platform digital. Menurut Meutya, penipuan digital tidak hanya menyasar pada masyarakat menengah, tetapi juga kalangan ekonomi bawah.

"Jadi bayangkan penipuan juga menyasar kepada mereka yang memang hidupnya sudah sulit, tapi juga konten-konten yang terkait digital scamming juga cukup banyak," katanya.

Disinformasi berikutnya yang umum ditemui berkaitan dengan pemerintah dan pembangunan. Meutya menjelaskan, konten disinformasi ini ditujukan untuk mengadu domba masyarakat dengan pemerintah maupun sesama masyarakat.

Hal ini dinilai berbahaya karena dapat menyebabkan polarisasi yang berujung pada kebencian satu kelompok masyarakat kepada kelompok lainnya.

Selain Kemkomdigi, turut hadir dalam kegiatan sidak tersebut perwakilan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Polri, dan TNI.

"Jadi ini bukan hanya Kemkomdigi, tapi pesan keseluruhan dari pemerintah Indonesia agar Meta selaku industri, yang tentu berbasis di tanah air dan mengambil keuntungan dari industri yang dilaksanakan di Indonesia, harus patuh kepada hukum-hukum yang berlaku di Indonesia," tandas Meutya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemkomdigi sidak kantor Meta untuk minta kepatuhan platform digital

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.