Logo Header Antaranews Jogja

Kemenhub: Keluhan tiket pesawat mahal diduga akibat penerbangan tidak langsung

Selasa, 17 Maret 2026 18:21 WIB
Image Print
Tangkapan layar - Direktur Angkatan Udara Kemenhub Agustinus Budi H dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (17/3/2026). (ANTARA/Imamatul Silfia)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan menduga keluhan masyarakat menyoal mahalnya tiket pesawat pada periode arus mudik disebabkan oleh pemesanan tiket penerbangan tidak langsung atau transit.

“Kalau kami lihat pemberitaan di media sosial itu, mahalnya sebenarnya karena harga tiket tadi tidak direct (langsung) rutenya. Misal, harusnya Cengkareng-Padang, tapi melalui Yogyakarta,” kata Direktur Angkatan Udara Ditjen Hubud Kemenhub Agustinus Budi H dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa.

Dengan skema itu, kata Agustinus, harga tiket pesawat cenderung menjadi lebih mahal lantaran di luar skema perhitungan Tarif Batas Atas (TBA) yang didesain untuk penerbangan langsung.

Dia pun menyebut TBA yang berlaku saat ini merupakan ketentuan yang sudah ditetapkan sejak 2019, yakni pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Pada saat itu, nilai tukar rupiah sekitar Rp14.000 per dolar AS dengan biaya avtur sekitar Rp10.000. Sementara saat ini, dengan nilai tukar rupiah mendekati Rp17.000 per dolar AS, biaya avtur mencapai Rp16.000.

“Secara hitung-hitungan, itu juga harusnya mengalami perubahan, karena memang negara kita memberlakukannya TBA dan TBB (Tarif Batas Bawah). Makanya saat ini, rekan-rekan airline pada saat peak season pasti akan memberlakukan tarif itu sesuai dengan TBA,” jelasnya.

Kemenhub pun rutin melakukan pengawasan terhadap harga tiket pesawat. Pengawasan tersebut dilakukan dengan perhitungan berdasarkan TBA ditambah pajak pertambahan nilai (PPN), passenger service charge (PSC), iuran wajib, serta fuel surcharge.

Dari hasil pemantauan Kemenhub, utamanya yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, harga tiket yang dijual sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kemenhub mengakui perlu memberi perhatian terhadap keterjangkauan tiket pesawat bagi masyarakat. Namun, kata dia, pihaknya juga perlu memperhatikan keberlangsungan usaha maskapai.

Maka dari itu, Kemenhub juga terus berdiskusi dengan operator penerbangan terkait biaya operasional maskapai. Pembahasan itu antara lain mencakup deviasi antara perhitungan TBA tahun 2019 dengan kondisi operasional maskapai saat ini.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenhub: Tiket pesawat mahal akibat penerbangan tidak langsung



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026