Logo Header Antaranews Jogja

Menkum: RUU Desain Industri wujudkan sistem perlindungan adaptif

Selasa, 19 Mei 2026 20:19 WIB
Image Print
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat rapat kerja dengan Panitia Khusus RUU Desain Industri DPR RI di Jakarta, Selasa (19/5/2026). ANTARA/HO-Kementerian Hukum

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri disusun untuk mewujudkan sistem perlindungan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kepentingan pendesain dan pelaku usaha.

Supratman mengatakan, UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade tidak lagi relevan dengan dinamika hukum nasional dan internasional sehingga perlu direvisi.

“Pembaruan ini penting dilakukan untuk mengakomodasi kemajuan teknologi, penyelarasan hukum nasional dengan dinamika perdagangan global serta mewujudkan sistem perlindungan yang lebih adaptif, efektif, dan responsif terhadap kepentingan pendesain dan pelaku usaha,” kata dia saat rapat kerja dengan Panitia Khusus RUU Desain Industri DPR RI di Jakarta, Selasa.

Berbagai kelemahan normatif, potensi celah hukum, dan ketidaksesuaian pengaturan dengan standar internasional dalam UU Desain Industri yang lama disebut telah memicu sengketa hukum di pengadilan.

Menurut Menkum, kondisi tersebut menjadi tantangan serius dan mendesak untuk diatasi. Oleh sebab itu, RUU Desain Industri menjadi salah satu prioritas strategis untuk memastikan kehadiran negara dalam melindungi desain industri di Indonesia.

Dari sisi pemerintah, Supratman menyampaikan bahwa RUU tersebut mengatur pembaruan definisi desain industri dan penyempurnaan ruang lingkup perlindungan hak desain industri, serta perlindungan hak desain industri tanpa pendaftaran.

Kemudian, pengaturan hak eksklusif pemegang hak desain industri yang lebih komprehensif, penerapan tanggung jawab pengelola tempat perdagangan, serta perlindungan nyata sebelum desain yang sama diajukan pihak lain.

Berikutnya, pengaturan hak desain industri oleh pemerintah, pengaturan permohonan desain industri melalui pendaftaran internasional, dan pengakuan hak desain industri sebagai objek jaminan fidusia (agunan).

RUU ini diarahkan untuk memperkuat sistem pelindungan kekayaan intelektual yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Selain meningkatkan kualitas pelindungan hukum, pembaruan juga diharapkan dapat mendukung kemudahan berusaha dan meningkatkan daya saing nasional.

“Dengan dibentuknya RUU tentang Desain Industri diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi para pendesain, pelaku usaha dan masyarakat luas serta mendorong terciptanya ekosistem inovasi yang berkelanjutan dan berdaya saing global,” katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkum: RUU Desain Industri wujudkan sistem perlindungan adaptif



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026