
Mendag pastikan aturan ekspor tidak berubah meski ada DSI

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan penerbitan aturan ekspor tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), meski tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
"Iya masih sama," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Selama ini, penerbitan persetujuan ekspor (PE) dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan melalui sistem INATRADE dan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Penerbitan PE tersebut dievaluasi berdasarkan ketentuan komoditas, neraca komoditas, rekomendasi teknis serta regulasi perdagangan yang berlaku. Apabila telah sesuai, Kementerian Perdagangan menerbitkan PE untuk dapat digunakan oleh pelaku usaha.
Budi menyampaikan adanya DSI yang akan menjadi pengelola ekspor SDA tidak akan mengubah mekanisme yang sudah berjalan selama ini.
Ia menekankan regulasi teknis terkait dengan ekspor SDA yang terdiri dari minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), batu bara, dan paduan besi (ferroalloy) akan disiapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang diterbitkan dalam waktu dekat.
Pemerintah membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
DSI akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, yakni mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.
Selanjutnya, mulai Januari 2027, DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir, memegang barang, serta menanggung risiko perdagangan sebelum menjualnya ke pasar internasional.
Hasil penjualan komoditas tersebut akan diterima dalam mata uang asing sesuai negara tujuan transaksi, dengan tetap mengikuti praktik perdagangan internasional yang berlaku. Dana hasil penjualan tersebut nantinya akan kembali sepenuhnya ke Indonesia.
Pembentukan DSI dilatarbelakangi masih tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun.
Pemerintah menilai praktik tersebut berdampak negatif terhadap penerimaan negara, baik dari sisi perpajakan, royalti, devisa, maupun validitas data perdagangan nasional.
Karena itu, Danantara membentuk DSI sebagai platform pengawasan keterbukaan transaksi ekspor, mulai dari volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendag pastikan aturan ekspor tidak berubah meski ada DSI
Pewarta : Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor:
Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
