Logo Header Antaranews Jogja

Wamenko Polkam: Polisi harus mampu ubah paradigma tangani unjuk rasa

Kamis, 21 Mei 2026 19:34 WIB
Image Print
Tangkapan layar Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus saat menjadi pembicara kunci pada acara "Kick Off Evaluasi Nasional Capaian Demokrasi Indonesia Tahun 2026" di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/5/2026) dipantau dari akun YouTube Kemenko Polkam RI. ANTARA/Walda Marison

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan polisi harus mampu mengubah paradigma dalam menangani aksi unjuk rasa.

Menurut dia, unjuk rasa merupakan bagian dari cara masyarakat untuk menggunakan hak berpendapat dan berekspresi yang harus dilindungi pemerintah. Hal itu, menurut Lodewijk. harus dipakai polisi dalam mengayomi masyarakat dalam melaksanakan massa.

"Pihak kepolisian pun merubah paradigma, Jadi, tidak melihat itu sebagai unjuk rasa dan demonstrasi. tetapi penyampaian aspirasi. Ini penting karena kalau pihak kepolisian melihat dari kacamata itu, tentunya proses penanganannya berbeda," kata Lodewijk saat menjadi pembicara kunci pada acara "Kick Off Evaluasi Nasional Capaian Demokrasi Indonesia Tahun 2026" di Semarang, Jawa Tengah yang disiarkan langsung di akun YouTube Kemenko Polkam RI dipantau di Jakarta, Kamis.

Lodewijk melanjutkan jika paradigma itu tidak berubah, maka aparat akan terkesan melakukan penanganan massa aksi dengan cara yang tidak humanis.

Kondisi itu akan berpengaruh kepada menurunnya Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di daerah tersebut. Menurunnya IDI suatu daerah, kata Lodewijk, tentunya akan berpengaruh pada penilaian kinerja jajaran kepala daerah.

Oleh karena itu, ia mengharapkan paradigma dalam menanggapi unjuk rasa harus diubah agar masyarakat bisa dilayani secara humanis dan merasa aman dalam menggunakan hak-haknya berdemokrasi.

Hal yang sama, kata Lodewijk, juga berlaku kepada sesama masyarakat. Menurut dia, masyarakat tidak punya hak untuk membubarkan aktivitas ataupun perkumpulan masyarakat lain.

Hal tersebut lebih berhak melakukan tindakan tersebut, tentunya dengan cara-cara yang sesuai dengan ketentuan hukum.

"Jadi, tidak ada lagi masyarakat yang membubarkan karena kumpul-kumpul. Ada aparat (yang menangani)," katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamenko Polkam: Polisi harus mampu ubah paradigma tangani unjuk rasa



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026