
Dinas Pertanian Sleman mengawasi pasar tiban hewan kurban antisipasi PMK

Sleman (ANTARA) - Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengawasi 215 pasar tiban penjual hewan kurban mengantisipasi penyebaran penyakit menular penyakit mulut dan kaki, serta antraks.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman Rofiq Andriyanto di Sleman, Kamis, mengatakan di Sleman terdapat 14 pusat kesehatan hewan (puskeswan) melayani mobile melakukan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban.
"Penyuluh kami itu ada sekitar 72 orang tersebar di 86 desa. Jadi mereka akan melaporkan ke kita. Kalau ada tanda-tanda seperti yang saya sampaikan, sapi itu mengeluarkan liur, kambing juga ada koreng, itu langsung lapor ke puskeswan terdekat. Nanti kita untuk usahakan untuk diobati terlebih dahulu," kata Rofiq Andriyanto.
Ia mengatakan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban ini sebagai langkah preventif melalui tenaga lapangan yang tersedia. Menjelang Idul Adha, petugas akan ditambah menjadi 100-an orang untuk mengawal 215 pasar tiban.
"Hal ini dimungkinkan pasar tiban bertambah menjadi 300-an lokasi, sehingga harus diawasi," katanya.
Rofiq Andriyanto mengatakan petugas puskeswan telah menemukan adanya temuan hewan suspek penyakit mulut dan kuku (PMK). Sehingga, dinas pertanian telah meminta petugas puskeswan dan pengawas untuk lebih jeli dalam melakukan pengawasan.
Hasil pengawasan, dari 33 ekor sapi yang masuk ke tempat penampungan hewan kurban skala besar, lima ekor positif PMK. Sapi tersebut tidak masuk ke pasar hewan, tapi langsung ke kandang penampungan hewan.
"Hewan kurban yang suspek langsung diobati, tapi dua ekor tetap tidak bisa disembelih karena positif PMK," katanya.
Lebih lanjut, Rofiq mengatakan setiap hewan kurban yang masuk ke Sleman wajib menyertakan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Sehingga petugas mudah melacak bila ditemukan adanya kasus PMK dan antraks.
"Hewan kurban yang masuk wajib menyertakan SKKH. SKKH baik antarprovinsi, bahkan sampai ke nomor kontrol veteriner-nya juga kita wajibkan. Pasar tiban itu, ya mengecek itu kalau dari luar. Kalau hanya dari lingkup kabupaten tidak apa-apa," katanya.
Pewarta : Sutarmi
Editor:
Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
