
KPK dalami kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas terkait kasus Bea Cukai

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan kontainer yang berisikan suku cadang kendaraan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, dan telah disita pada 12 Mei 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah itu pada Senin (25/5), memeriksa tiga aparatur sipil negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang bertugas di Semarang untuk mendalami hal tersebut.
“Kami konfirmasi mengapa kontainer itu masih ada di pelabuhan, padahal sudah tiga puluh hari di sana? Lalu, bagaimana proses masuknya dan clearance-nya (administrasinya, red.). Itu semuanya kami dalami proses bisnis dan SOP-nya, dan bagaimana di lapangannya,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Adapun tiga ASN Bea Cukai tersebut berinisial KHN, BWN, dan STP. Sementara saksi KHN disebut sempat menjabat Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Selain itu, Budi mengatakan KPK pada tanggal yang sama turut memeriksa seorang staf pengusaha pengurusan importasi barang Heri Setiyono alias Heri Black.
Baca juga: KPK nilai pengadaan barang dan jasa lewat e-Katalog perlu dievaluasi
“Atas nama saudara DN ya. Ini ditanya soal keberadaan kontainer yang ditemukan dan disita pada saat kegiatan penggeledahan,” katanya.
Ia mengatakan materi pemeriksaan terhadap saksi DN hampir sama dengan tiga ASN Bea Cukai.
“Kemudian mengapa ada dugaan aliran uang ke Ditjen Bea dan Cukai? Ini seperti apa? Terlebih isian dari kontainer tersebut adalah barang-barang yang masuk dalam kategori lartas, dilarang ataupun yang dibatasi pendistribusiannya,” kata dia menambahkan materi pemeriksaan lain kepada saksi DN.
Lebih lanjut dia menjelaskan saksi DN diperiksa karena Heri Black diduga mengurus proses clearance untuk barang-barang dalam kontainer tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK dalami kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas terkait kasus Bea Cukai
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
