Anggota Satpol PP Kabupaten Bantul memberikan surat penutupan permanen kepada pengelola tempat hiburan malam di kawasan pantai Parangkusumo, Bantul, Kamis (9/11). Penutupan permanen ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Peringatan ke-3 yang ditujukan kepada pihak pengelola tempat hiburan malam karena tidak terpenuhinya perizinan operasional usaha pariwisata serta sebagai usaha mengurangi dampak sosial yang timbul akibat adanya tempat hiburan malam di kawasan pantai Parangkusumo. (Foto ANTARA/Dimas Andika/ags/17)