Jogja (ANTARA Jogja) - Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta mulai mengumpulkan data dan bahan keterangan untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait kelebihan pembayaran pada proyek pembangunan Pasar Seni dan Kerajinan Yogyakarta, XT-Square.

"Yang jelas, kami sekarang sedang dalam proses pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan, sebagai bagian dari proses penyelidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta Kardi di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, dalam pengumpulan data dan bahan keterangan tersebut, pihaknya juga memanggil beberapa pihak yang terkait dalam proyek pembangunan pasar seni dan kerajinan tersebut.

Ia menyebutkan, hingga kini setidaknya sudah ada sebanyak 20 orang yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta untuk dimintai keterangan, seperti konsultan, dan pengawas.

"Jumlahnya bisa bertambah menjadi 50 orang. Data yang kami miliki itu harus dicek secara langsung. Dalam pengecekan itulah, kami pun meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait," katanya.

Pengumpulan data dan bahan keterangan tersebut, lanjut Kardi, tidak dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat karena proyek pembangunan XT-Square juga cukup lama, yaitu dimulai pada 2007.

"Data dan bahan keterangan yang masuk ke kami cukup banyak. Dari data dan bahan keterangan itu akan diambil kesimpulan apakah ada penyimpangan atau tidak dalam pelaksanaan proyek pembangunan XT-Square itu," katanya.

Dari hasil laporan, Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan adanya kelebihan bayar dan ketidaksesuaian spesifikasi dalam proyek pembangunan XT-Square, dengan total mencapai Rp2,4 miliar.

Kardi menyebutkan, dari proses pengumpulan data dan bahan keterangan tersebut, pihaknya mengetahui ada salah satu perusahaan yang menjadi rekanan pemerintah dalam proyek pembangunan XT-Square tersebut yang telah menyerahkan surat pernyataan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran.

"Sudah ada surat dari sebuah perusahaan yang menyatakan sanggup mengembalikan kelebihan pembayaran. Surat itu tetap kami cek ulang dengan mengonfirmasikannya dengan perusahaan," katanya.

Ia mengatakan, kelebihan pembayaran tersebut bukan merupakan sebuah tindak kejahatan karena terjadi secara tidak sengaja. Dan berdasarkan aturan yang ada, jika dalam waktu dua tahun, dana kelebihan pembayarannya dikembalikan, maka kasus tersebut tidak akan diproses.

"Untuk saat ini, kami akan terus pelajari dokumen yang ada sampai benar-benar bisa menyimpulkan. Jika sudah bisa menyimpulkan apakah ada penyimpangan atau tidak, baru akan kami putuskan bagaimana tindak lanjutnya," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana mengatakan, rekanan telah menyatakan sanggup untuk mengembalikan kelebihan pembayaran.

Berdasarkan hasil audit dari BPK, pada proyek pembangunan XT-Square 2008 terjadi kerugian negara sebesar Rp235,825 juta, pada 2009 tercatat sebesar Rp1,49 miliar, dan 2010 sebesar Rp790 juta.

(E013)


Pewarta :
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2026