Jogja (Antara Jogja) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong setiap perusahan di provinsi ini untuk memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
"Memang sudah ada yang diketahui menyertakan penyandang disabilitas namun masih belum banyak yang berani," kata Kepala Seksi Pembinaan Kelembagaan Penempatan Kerja dan Pasar Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Dwi Santoso di Yogyakarta, Selasa.
Pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas bagi tiap-tiap perusahaan baik perusahaan negara maupun swasta, kata dia, sebenarnya telah diarahkan oleh Undang-Undang No 14 Tahun 1997 tentang penyandang cacat.
"Undang-Undang tersebut juga diperkuat dengan Permenakertrans yang mewajibkan perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang untuk menempatkan minimal menempatkan satu orang penyandang disabilitas," katanya.
Menurut dia, ketakutan pemilik perusahaan untuk menempatkan pekerja disabilitas antara lain terkait kompetensi serta kesiapan penyediaan fasilitas pendukung bagi penyandang disabilitas dalam proses kerja.
"Padahal banyak penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan atau keahlian khusus yang mampu diandalkan dalam perusahaan," katanya.
Untuk menampung dan mengembangkan penyandang disabilitas, kata dia, pihak Disnakertrans berkoordinasi dengan Dinas Sosial DIY pada tahun ini memberikan pembinaan dan pengembangan keterampilan untuk membantu menumbuhkan semangat kewirausahaan.
"Untuk awal tahun ini ada 230 penyandang disabilitas yang kami bina melalui pengembangan keterampilan, dimana 190 orang dibiayai dana APBD dan 40 orang dibiayai APBN. Dalam pelatihan tersebut akan ditelusuri minat dan bakat serta akan diberikan bantuan alat-alat penunjang,"katanya.
Selanjutnya, kata dia, selain mendapatkan keterampilan berwirausaha, dalam pelatihan itu juga diharapkan dapat memberikan bekal yang mempermudah penyandang disabilitas dalam mencari pekerjaan.
" Bukan hanya keterampilan berwirausaha saja, tapi mereka sebenarnya juga disiapkan untuk dapat memiliki kemampuan yang memenuhi standar perusahaan," katanya.
(KR-LQH)
"Memang sudah ada yang diketahui menyertakan penyandang disabilitas namun masih belum banyak yang berani," kata Kepala Seksi Pembinaan Kelembagaan Penempatan Kerja dan Pasar Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Dwi Santoso di Yogyakarta, Selasa.
Pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas bagi tiap-tiap perusahaan baik perusahaan negara maupun swasta, kata dia, sebenarnya telah diarahkan oleh Undang-Undang No 14 Tahun 1997 tentang penyandang cacat.
"Undang-Undang tersebut juga diperkuat dengan Permenakertrans yang mewajibkan perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang untuk menempatkan minimal menempatkan satu orang penyandang disabilitas," katanya.
Menurut dia, ketakutan pemilik perusahaan untuk menempatkan pekerja disabilitas antara lain terkait kompetensi serta kesiapan penyediaan fasilitas pendukung bagi penyandang disabilitas dalam proses kerja.
"Padahal banyak penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan atau keahlian khusus yang mampu diandalkan dalam perusahaan," katanya.
Untuk menampung dan mengembangkan penyandang disabilitas, kata dia, pihak Disnakertrans berkoordinasi dengan Dinas Sosial DIY pada tahun ini memberikan pembinaan dan pengembangan keterampilan untuk membantu menumbuhkan semangat kewirausahaan.
"Untuk awal tahun ini ada 230 penyandang disabilitas yang kami bina melalui pengembangan keterampilan, dimana 190 orang dibiayai dana APBD dan 40 orang dibiayai APBN. Dalam pelatihan tersebut akan ditelusuri minat dan bakat serta akan diberikan bantuan alat-alat penunjang,"katanya.
Selanjutnya, kata dia, selain mendapatkan keterampilan berwirausaha, dalam pelatihan itu juga diharapkan dapat memberikan bekal yang mempermudah penyandang disabilitas dalam mencari pekerjaan.
" Bukan hanya keterampilan berwirausaha saja, tapi mereka sebenarnya juga disiapkan untuk dapat memiliki kemampuan yang memenuhi standar perusahaan," katanya.
(KR-LQH)